PALU – Parkir liar masih banyak tersebar di beberapa titik di Kota Palu. Dengan hanya bermodalkan potongan karcis parkir dan sempritan, jukir liar sudah bisa mendapatkan uang parkir.
Jukir liar itu, seperti di rumah makan Ikan bakar Katombo di Jalan Tadulako, Kelurahan Besusu Barat. .

“Memang saya belum melapor ke Dishub tetapi saya cuma orang suruhan saja. Saya ba pungut parkir di sini. Disuruh orang parkir dari toko central,” ujar jukir itu tanpa menyebutkan namanya.

Jukir itu mengaku dirinya bukan parkir liar. Dia mencoba meyakinkan dengan memperlihatkan potongan karcis beberapa lembar dari kantongnya, yang bukan karcis sebenarnya wajib diberikan kepada masyarakat.

“Kalau tidak percaya ini karcis saya beberapa lembar yang di koceknya dari kantongnya,” ujarnya sambil menunjukkan karcisnya.

Dari pantauan di lapangan Parkir yang tidak memberikan karcisnya selain di rumah makan Ikan bakar Katombo, terdapat di BNS Dewi Sartika, Grand Hero Jln Basuki Rahmat, Kompleks Pertokoan, Pasar Inpres , Alfamidi Setia Budi, Alfamidi Dewi Sartika dan Pasar Inpres.

Di tempat terpisah, Kadishub Kota Palu Trisno mengatakan, yang tidak bisa memperlihatkan karcis dari Dishub sesuai perintah Perda, setiap orang yang akan jadi juru parkir wajib mendaftarkan dirinya di Dishub, dengan target retribusi yang sudah ditentukan berdasarkan survey yang dilakukan oleh Dishub di lokasi atau titik yang dimohonkan.

Adapun, sanksi bagi jukir liar yaitu kurungan 15 hari atau denda 2,5 juta rupiah, termuat didalam Perda No. 6 Tahun 2823.

“Jukir tidak pake karcis, gratis parkir, kewajiban masyarakat meminta karcis. Sudah kami tertibkan, jukir liar, mungkin intensitas penertibannya yang perlu ditambah.

“Kepada jukir resmi kami berikan karcis. Karcis tersebut bukan diperlihatkan tetapi diberikan kepada masyarakat, kami berikan mereka karcis , yang sudah diporporasi, ketentuan dalam perda jukir wajib memberikan karcis kepada masyarakat. Jika jukir tidak memberikan karcis atau jukir tidak ada karcis, berarti parkir gratis,” tegas Kadishub Kota Palu kepada media ini, Rabu (30/1).

Reporter: IRMA/Editor: NANANG