SIGI – Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi, terkait pengusulan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sigi, masa jabatan 2021-2025 sekaligus pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sigi terpilih masa jabatan 2025-2030.

Rapat paripurna yang digelar di aula kantor Bupati Sigi kompleks perkantoran Desa Bora Kecamatan Sigi Kota, Senin (10/1), dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho, Sekab Sigi Nuim Hayat, serta dihadiri unsur Forkopimda Sigi, Para Kepala OPD Sigi, yokoh kasyarakat dan perwakilan Partai Politik.

Acara tersebut merupakan bagian dari proses administrasi Pemerintahan, dalam rangka peralihan Kepemimpinan di Kabupaten Sigi.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sigi periode 2021-2025, atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam membangun daerah Kabupaten Sigi.

Proses usul pengesahan pemberhentian dan pengangkatan ini lanjutnya, akan d tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah antara lain menegaskan bahwa, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

“dan juga menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sigi Tahun 2024, dan surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 134/SAL.PUT/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 tanggal 5 Februari 2025 perihal Salinan Putusan Usulan”kata Wabub Sigi.

Dengan adanya pergantian kepemimpinan ini kata Samuel, diharapkan Kabupaten Sigi terus berkembang, berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik untuk peningkatan kesejahteraan Masyarakat Sigi.

Reporter: Hady/Editor: Nanang