Paripurna DPRD Sigi Dengar Penjalasan Ranperda dari Bupati

oleh -
Rapar Paripurna DPRD Sigi, Senin(14/6). IST

SIGI – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi dengan agenda penjelasan bupati atas pengajuan 2 (Dua) Ranperda Kabupaten Sigi yakni, Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 yang berlangsung Senin (14/06).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Moh Rizal Intjenae, di dampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II Imran Latjedi, serta diikuti 20 anggota DPRD. Bupati Sigi Mohamad Irwan hadir langsung dalam rapat tersebut.

Bupati Sigi dalam penjelasannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sigi akan melakukan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, terhadap laporan keuangan Pemerintah daerah kabupaten Sigi tahun anggaran 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Awasi Pelipatan Surat Suara

Bupati Sigi juga menjelaskan bahwa, perumusan strategi dan capaian Pembangunan Kabupaten Sigi selama lima tahun ke depan, mengacu pada Visi Pemerintah Daerah yaitu, Kabupaten Sigi yang berdaya saing berbasis agribisnis yang dijabarkan ke dalam lima misi.

Bupati Sigi juga menambahkan, sebelum ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan amanat pasal 95 dan pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyatakan bahwa, Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang mengatur salah satunya tentang RPJMD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus mendapat evaluasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati.

BACA JUGA :  CV. Akai Jaya Motor Gelar Pelatihan Teknologi YECVT untuk Guru Binaan Yamaha di Sulteng

Juga hadir dalam rapat itu, Sekertaris Daerah Moh Basir, para Asisten dan Staf Ahli, serta pimpinan OPD mengikuti rapat secara virtual.

Rep: Hady/***