Parigi Moutong Kejar Target WTP

oleh -
ilustrasi

PARIGI – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah terus mengejar status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah.

“Ketika kita mencapai WTP, maka Pemkab Parigi Moutong akan mendapatkan dana insentif daerah,” kata Sekretaris Kabupaten Parigi Moutong, Ardi Kadir saat membuka sosialisasi satuan tugas sapu bersih pungutan liar, yang dirangkaikan dengan deklarasi menuju WTP, di kantor bupati setempat, Senin (17/12).

Sejak tahun 2011, Pemkab Parigi Moutong  masih menyandang status Wajar Dengan Pengecualian (WDP).  Sesuai hasil pemeriksaan BPK kata Ardi, ada tiga hal penting yang hingga kini belum diyakini pertanggungjawabannya, yakni sejumlah temuan yang perlu adanya tindak lanjut dan harus menjadi perhatian Inspektorat.

BACA JUGA :  MUI dan PT IMIP Rutin Lakukan Pembinaan Akhlak Karyawan dalam Kawasan

Kemudian pengelolaan aset yang belum terinventarisir dengan baik, serta pengelolaan keuangan yang harus menjadi perhatian seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Kata Ardi, pihaknya saat ini terus melakukan pendataan sejumlah aset yang dinilai belum jelas statusnya. Untuk itu, pemda Parimo berkomitmen serta bersungguh-sungguh mewujudkan status WTP.

Ardi berharap, Inspektorat dapat berperan aktif dalam melakukan pembinaan dari awal, serta mengawal seluruh kegiatan di OPD. Selain itu, para auditor dapat menjalankan fungsinya, sebelum masuknya BPK melakukan proses pemeriksaan, sehingga dapat diketahui sisi kelemahan yang terjadi di OPD dan dapat dilakukan perbaikan.

BACA JUGA :  "Pilih Anwar-Reny untuk Sulteng Lebih Nambaso"

“Tugas dari inspektorat melakukan pengawalan,” tegas Ardi.

Ardi juga menghimbau kepala OPD untuk bertindak tegas terhadap bawahnnya yang terindikasi melakukan pungutan liar, serta seluruh Satgas agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta memasang spanduk dengan slogan “Bebas Pungli” pada unit pelayanan.

“Agar masyarakat tahu, bahwa melakukan hal semacam itu melanggar ketentuan Undang-Undang. Dalam proses pelayanan, tidak ada pembiayaan dalam pengurusan dokumen,” tegas Ardi. (MAWAN)