Parah ! Perpanjangan Waktu Proyek Jembatan V Tanpa Adendum

oleh -
Jembatan V Palu yang dilaksanakan PT BDP di Kelurahan Nunu, (FOTO : IST)

PALU – Kontrak proyek pembangunan jembatan V Palu yang dikerjakan PT Bumi Duta Persada (BDP) telah dua kali diadendum untuk perpanjangan waktu pekerjaan.

Pasalnya, hingga batas waktu yang diberikan yakni 13 Desember 2019, PT BDP hanya mampu menyelesaikan 47 persen bobot pekerjaan. Dalam kontrak awal, waktu pekerjaan dimulai sejak 17 Juni 2019 hingga 13 Desember 2019.

Adendum kontak terungkap dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Palu bersama perwakilan PT BDP dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palu, Iskandar. Masing-masing RDP pada Rabu 18 Desember 2019 dan RDP Senin 11 Mei 2020.

Meski dua kali RDP, pihak PT BDP diketahui tidak pernah memperlihatkan dokumen kontak hasil adendum tersebut.

Terkait ini, Anggota Komisi C DPRD Palu, Ahmad Umayer kembali mempertanyakan kebenaran tentang adanya addendum kontrak.

Sebab menurut Ahmad Umayer, dirinya dan seluruh anggota Komisi C sama sekali belum pernah melihat wujud kontrak hasil addendum tersebut.

“Mana addendumnya, sampai sekarang tidak ada wujudnya? Itu sudah kami minta tapi tak pernah diperlihatkan kepada kami,”ungkap Ahmad Umayer, Selasa (30/06) Kantor DPRD Palu.

Karena itu Politisi Golkar menilai, pekerjaan jembatan yang saat ini dilakukan PT BDP tidak punya dasar hukum.

“Dasar apa PT BDP melanjutkan pekerjaan itu? Kita hanya tau kontrak awal yang berakhir Desember 2019,” tegasnya.

Dikesmepatan sebelumnya, Kamis 18 Juni 2020, Ketua Komisi C DPRD Palu, Anwar Lanasi mengaku, pihak PT BDP berjanji secara lisan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pada 16 Juni 2020. Sesuai hasil RDP pada Senin 11 Mei 2020.

“Kontraktor saat itu berjanji mampu menyelesaikan pekerjaan pada 16 Juni 2020 ini. Tapi faktanya, pekerjaan belum juga selesai,” keluhnya.

Fakta lapangan kata Anwar Lanasi, pekerjaan jembatan memang sudah dalam proses fhinishing. Tapi apapun itu kata dia, kontraktor sudah terlanjur berjanji bahwa mampu selesai pada 16 Juni 2020.

“Padahal tersisah pekerjaan bagian samping, tempat pejalan kaki,” tambahnya.

Anwar menyebut, pekerjaan jembatan ini sudah mengalami dua kali adendum kontrak lantaran keterlambatan waktu. Sekaligus memperpanjang waktu bagi PT DBP untuk menyelesaikannya.

Meski begitu, pihaknya mengaku belum mengambil opsi untuk mendorong Pemkot memberi ‘punishment’ bagi perusahaan tersebut.

“Karena alasan-alasan teknis yang mereka kemukakan ini hanya mereka yang mengetahui. Tapi kami berencana  akan mengundang ahli dan pihak terkait dalam rapat dengar pendapat untuk membahas. Jika memang perlu kita dorong untuk black list, mengapa tidak. Kami hanya masukan untuk pembobotan dulu,” katanya.

Bahkan, Terkait keterlambatan ini, Ahmad Mayer, sebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Iskandar harusnya menekan kontaktor untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Terlebih kontrak pekerjaan sudah mengalami dua kali perpanjangan waktu. Bukan justru selalu betindak layaknya direktur PT BDP.

“Dalam beberapa kali RDP, pak Kadis ini selalu membela kontraktor.  Layaknya beliau adalah direktur PT Bumi Duta Persada, ini ada apa ?,” Sebut Ahmad Mayer.

Kelambatan proyek miliaran rupiah dalam APBD Palu 2019 ini terungkap setelah Komisi C DPRD Palu meninjau langsung ke lokasi jembatan, Rabu 18 Desember 2019 di Kelurahan Nunu.

Atas temuan ini, rombongan Komisi C yang diketuai Anwar Lanasi langsung mengundang pihak kontraktor  PT BDP dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Iskandar untuk meminta penjelasan dalam pertemuan terbatas pada hari yang sama. (YAMIN)