PALU – Sejumlah pelaku tindak pidana Narkotika jaringan Lapas Petobo diringkus kembali dengan kasus yang sama dalam masa Pandemi Covid-19, bersama seorang oknum pegawai lapas setempat.
Hal itu terungkap setelah tim dari Direktorat Reserse narkoba Polda Sulteng melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkoba, di Jalan Dewi sartika, Kecamatan Palu Selatan. Kamis (23/04)
Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, jika pelaku berinisial A memang merupakan Target Operasi (TO).
“Ketika diamankan itu dan pengembangannya, diamankan juga pelaku lain dengan inisial H dan M berstatus napi warga binaan lapas Petobo Palu, serta inisial S yang merupakan oknum pegawai Lapas Petobo,” Ujar Didik.
Menurut dia, dalam pengembangan kasus tersebut salah seorang berinisial AW juga turut diamankan, namun ketidak cukupan bukti AW hanya berstatus sebagai saksi.
Dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu, yang disimpan oleh tersangka A didalam jok motor dengan berat 53,3 gram.
Penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polda Sulteng bersama tersangka A, H dan M, akan tetapi ketiganya karena statusnya masih napi sehingga untuk sementara penahanannya dipindahkan ke Polda Sulteng untuk mempermudah proses penyidikan.
Sementara itu, terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114(2) , pasal 112(2) jo pasal 132(1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (FALDI)