MOROWALI – Empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Morowali, di tempat berbeda, di Kecamatan Bahodopi. Salah satunya adalah oknum anggota Ditsamapta Polda Sulteng.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Ops Polres Morowali, Kompol. Awaluddin Rahman, yang di dampingi Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu. Anton.S. Mowala, saat konfrensi pers, di Aula Kantor Polres Morowali, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Rabu (30/03).
Menurut Awaluddin, para tersangka di tangkap di tempat berbeda dan salah satu dari pelaku adalah oknum anggota Polisi dari Polda Sulteng inisial PS.
“Dari hasil penyelidikan pihak Polres Morowali, ketiga tersangka dengan berinisial PS, A dan AN dan atas perbuatanya di jerat dengan Pasal 14 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP dan /atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Awaluddin.
Dijelaskan Awaluddin, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap AN dan A bahwa narkotika yang ditemukan oleh anggota kepolisian saat melakukan penggeledahan diperoleh dari PS seharga Rp 1.800.000., per gram nya, kemudian dibagi oleh AN menjadi 19 bungkus plastik bening berihkan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah, lalu dijual dengan harga Rp. 150.000 sampai dengan Rp.200.000 per sachetnya. Barang haram tersebut sudah laku terjual sebanyak 2 sachet seharga Rp350.000, kemudian sisanya adalah barang bukti yang di temukan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba sebanyak 17 sachet sabu.
“Sedangkan tersangka PS berdasarkan hasil penyelidikan bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari PS yang dibeli oleh PS dari lelaki yang tidak dikenalnya dari laki yang berada di kos-kosan Pondok tempatnya berada di desa keurea, Kecamatan Bahodopi, seharga Rp.1.800.000 dan dari hasil penangkapan diamankan barang bukti seberat bruto 9,72 gram sebanyak 17 saset dan di jual seharga Rp.200.000 per saset nya dan joka di nilai dengan uang sebesar Rp. 3.400.000 serta dari hasil barang tersebut bisa menyelamatkan orang sebanyak 145 jiwa,”Katanya.
Ditambahkan Awaludin, untuk kasus yang kedua juga sama, dengan tersangka FF dan dari hasil pemeriksaan tersangka bahwa Narkotika yang ditemukan oleh Anggota Kepolisian saat melakukan penggeledahan di peroleh dengan cara dititipkan dari A yang berada di Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan tujuan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Morowali yang rencananya dijual dalam 1 gram seharga Rp.1.600.000. Namun belum sempat terjual sudah dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Morowali.
Atas perbuatanya tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat(2) subsider Pasal 112 Ayat (2);Pasal 114 Ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menyebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku penjara pidana paling singkat 6(enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sepertiga dan di pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Pasal 112 Ayat (2) UU RI No .35 Tahum 2009 ,Tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan dalam perbuatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 20(duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud Ayat (1) ditambah sepertiga.
Dari dari total berat 310 gram apa bila dinilai dengan uang sekitar Rp 496.000.000 dan dapat menyelamatkan sekitar 4.650 jiwa,” pungkas Awaluddin.
Reporter : Harits
Editor : Yamin