Parah, Alsintan Milik Pemda Poso Dikusai Pengusaha Kayu

oleh -
Alsintan Pemda Poso yang kini dikuasai pengusaha kayu. (FOTO : IST)

POSO  – Sejumlah alat dan mesin pertanian (alsintan ) bantuan dari Kementerian Pertanian jenis  mesin jonder roda 4 untuk  Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten  Poso, Provinsi Sulawesi Tengah  (Sulteng) beralih fungsi menjadi penarik kayu gelondongan di hutan.

Anehnya, dari 22 unit mesin jonder roda 4 bantuan tahun 2018 silam tersebut, kini dikuasai pribadi oleh para pengusaha kayu, digunakan menarik kayu dari hutan, dengan alasan telah mendapatkan persetujuan dari pihak Kodim 1307 Poso.

Kepala Bidang PSP, Dinas Pertanian Kabupaten Poso, Alpius Lampelulu yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan,  pihaknya tidak lagi mengetahui berapa jumlah yang ada, mengingat seluruh mesin baik roda dua dan empat sepenuhnya telah  serahkan ke pihak Kodim 1307 Poso .

Diakuinya, Dinas Pertanian Kabupaten Poso tidak lagi mengurus soal keberadaan  alsintan tersebut, meskipun itu merupakan aset Pemda Poso. Karena sejak dari awal penyerahan, hingga pengawasan pemakaian untuk kelompok tani telah dialihkan ke Kodim Poso.

BACA JUGA :  Bupati Sigi Minta Kades Cari Akar Permasalahan Bentrok Warga Desa Pesaku-Rarampadende

‘’Kalau jumlah mesin traktor roda empat saya sudah lupa, termasuk kalau ada kendala dan permasalahan di lapangan, itu bukan lagi tanggungjawab dari kami, silahkan konfirmasi langsung ke pihak Kodim, mereka yang mengurus.  Yang jelas memang banyak, mesin roda empat,roda dua  dan bahkan dulu ada juga mesin pompa air untuk  kelompok tani,’’ ungkap Alpius, saat dihubungi via telephone, Jumat (21/01).

Dihubungi terpisah, Pasi Intel Kodim 1307 Poso , Kapten. Mulawarman membenarkan, jika  ada dua unit jounder milik  Dinas Pertanian Kabupaten Poso yang disewakan oleh Kodim kepada pengusaha kayu, untuk dipakai menarik kayu log di hutan, tepatnya di wilayah Kabupaten Touna.

Menurutnya, mesin jounder tersebut  telah disewakan dalam kurung waktu setahun terakhir dengan alasan untuk mengembalikan biaya ganti rugi perbaikan dua unit mesin sebesar Rp.15 juta .

BACA JUGA :  Gubernur Sulteng Kukuhkan Pengurus APDESI Donggala: Dorong Transparansi dan Inovasi Desa

‘’Memang betul, ada dua unit jonder  yang  dikuasai oleh pengusaha kayu, sudah ada sekitar satu tahun, dan satunya sekitar 6 bulan. Sebenarnya bukan disewakan, tapi mengganti biaya perbaikan, mengingat untuk anggaran perbaikan tidak ada,jadi daripada rusak percuma,lebih baik kami perbaiki ,kebetulan ada yang mau pakai,’’ aku Mulawarman.

Ditanya soal pengalihan fungsi dari mengelolah sawah menjadi mesin penarik kayu di hutan, Mulawarkan mengakui jika itu memang dilakukan demi untuk pengembalian dana perbaikan, dan bukan untuk dimiliki ataupun disewakan.

BACA JUGA :  55 Anggota DPRD Sulteng 2024–2029 Resmi Bertugas, Satu Orang Dilantik dari Lapas

Menariknya, ke dua unit jonder yang disewakan tersebut yang notabene merupakan aset Pemda Poso, namun dipakai dan beroperasi  hingga masuk di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una yang merupakan tetangga dari Kabupaten Poso.

‘’Mesin-mesin tersebut memang dulunya dipakai olah sawah oleh petani,karena mereka tidak mampu perbaiki kalau rusak,akhirnya kami tarik dan perbaiki ,kalau sekarang dipakai untuk menarik kayu, itu hanya untuk menggantikan uang pengganti perbaikan,’’ jelas Mulawarman.

Sebelumnya informasi terkait alihfungsi mesin jonder milik Dinas Pertanian Kabupaten Poso tersebut mulai mencuat  akibat beberapa kelompok tani pemilik dari mesin tersebut mendapati alat mereka dikuasai oleh pengusaha kayu sedang beroperasi di hutan.

Repoter : Mansur
Editor : Yamin