PALU -Guslan Tombeulu (Kepala Sub Bagian Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekda sekaligus PPTK), Terhar Lawandi (Kepala Bagian Adpum), dan Iskandar Imran (mantan Camat Petasia) didakwa melakukan korupsi kegiatan pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburuan.
Sesuai dakwaan dibacakan JPU, tahun 2014 di bagian Adpum Sekda Morut melaksanakan kegiatan pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburan dengan anggaran Rp250 juta bersumber dari DAU.
Selanjutnya, terdakwa Guslan datang meninjau lahan milik tiga orang warga total keseluruhan 5 hektar berada di dusun tersebut. Sebelum dilakukan peninjauan Iskandar Imran telah melakukan penawaran harga terhadap ketiga pemilik lahan Rp 2500 per meter.
Awalnya lahan akan dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA ) sampah, namun tidak memenuhi syarat dari kajian, karena dekat dengan permukiman penduduk, pada akhirnya dibatalkan. Selang beberapa waktu kemudian, Iskandar Imran kembali menghubungi ketiga warga tersebut, lahannya akan dijadikan tempat pekuburan sesuai harga di awal.
Lalu Iskandar Imran, menyuruh warga tersebut untuk datang ke Kantor Adpum untuk menandatangani dokumen telah dipersiapkan, berhubung sudah mulai malam ketiganya tidak lagi memperhatikan dokumen apa yang ditandatangani.
Kemudian Terhar memerintahkan untuk proses pencairan dana ganti rugi lahan kepada stafnya. Guslan memerintahkan kepada staf tersebut bila dananya diserahkan kepadanya sekitar Rp 75 juta. Setelah dana tersebut cair staf itu menyerahkan kepada Guslan Rp75 juta, sisanya sekitar Rp 162 juta diserahkan kepada Iskandar Imran.
Iskandar Imran lalu memberikan uang ganti rugi kepada ketiga pemilik lahan total keseluruhan Rp 90 juta, berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Indspektorat terjadi selisih pembayaran dari yang seharusnya diterima pemilik lahan.
Selisihnya sekitar Rp 147 juta, akibatnya Negara mengalami kerugian sekitar Rp 147 juta, perbuatanya ketiganya terancam kesatu Primair pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 atau kedua pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001.
Elvis DJ Katuwu selaku penasehat hukum dari terdakwa akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap klienya atas dugaan korupsi pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburan Dusun V Lambolo, Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut) tahun 2014.
Pernyataan ini disampaikanya usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu, (20/9).
“Bila mencermati dakwaan dari JPU ini bukan lex specialis, tapi lex generalis, untuk itu saya akan mengajukan keberatan pada sidang mendatang,” ujarnya. (IKRAM)