POSO – Persatuan Anak Purnawirawan (PAP) TNI AD melaporkan kasus penyerobotan lahan oleh sekelompok orang di Desa Pancasila, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso.

Laporan tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Poso.

Salah satu anak purnawirawan TNI AD Ribka Richard kepada wartawan mengatakan, asal usul lahan mereka di Desa Pancasila berawal sejak tahun 1972. Saat itu orang tua mereka yang masih aktif sebagai prajurit TNI ditempatkan di lokasi Desa Pancasila menjelang Masa Persiapan Pensiun (MPP).

Sejumlah 92 anggota TNI dari Yonif 712 Manado dan Yonif 713 Gorontalo yang akan memasuki MPP ditempatkan bersama keluarga di lokasi Desa Pancasila untuk membuka lahan baru.

“Setiap anggota TNI memperoleh lahan persawahan seluas 2 hektar, lahan kebun 2 hektar dan lahan pemukiman seluas 2.500 meter persegi saat penempatan awal tahun 1972. Jadi lokasi kami ini semacam kawasan transmigrasi khsusus bagi purnawirawan TNI AD yang akan memasuki masa pensiun yang dibuka sejak tahun 1972 berdasarkan surat perintah langsung dari Panglima/Kasad,” ujarnya, Senin (27/5) saat menceritakan kronogis lahan sambil memperlihatkan dokumen surat perintah yang ditandatangani Kolonel Obrin Satjakusumah atas nama Panglima/Kasad yang dikeluarkan tahun 1972.

Namun saat ini sebagian dari lahan tersebut telah diserobot bahkan ada yang telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Lucunya selama ini kami rutin membayar pajak hingga tahun 2019. Namun belakangan blangko pajak kami tidak diserahkan lagi oleh aparat pemerintah desa setempat. Karena itu kami melayangkan gugatan dan saat ini sudah masuk di persidangan,” kesal Ribka Richard yang dibenarkan oleh Ibu Suhartini, Ibu Dince, ibu Rita Tulas serta puluhan putra putri purnawirawan lainnya yang menempati lahan tersebut.

Bahkan pengakuan sejumlah warga, resah dengan ulah sekelompok orang tak dikenal yang meneror keluarganya. Meminta agar mereka meninggalkan lahan dan desa yang telah mereka diami sejak tahun 1972 silam.

Sementara kuasa hukum Ribka Richard Jefta Talunoe SH, MH kepada wartawan menyatakan, kasus gugatan lahan saat ini sudah masuk dalam tahap kesimpulan dan sedang bergulir di PN Poso.

Menurut Jefta, ada sebagian lahan yang sudah disertifikatkan oleh BPN Poso yang bukan atas nama pemilik awalnya, yakni purnawirawan TNI AD atau anaknya sebagai ahli waris. Melainkan nama orang lain sebagai pihak pembeli.

“Karena waktu itu ada program Prona dari BPN untuk pensertifikatan lahan. Sementara syaratnya saat itu cukup memiliki SKPT yang dikelurkan pemerintah desa serta bukti pembayaran Pajak. Hanya dua syarat itu keluar sertifikat tanpa ada syarat lain seperti asal usul lahan, hal ini juga yang kami sayangkan,” tukasnya.

Hal lain yang ditegaskan Jefta bahwa lahan milik purnawirawan TNI AD yang diserahkan tahun 1972 di Desa Pancasila, sesuai ketentuannya tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak lain.

Baik Jefta selaku kuasa hukum maupun putra putri purnawirawan TNI AD berharap, setelah ada putusan inkrah dari PN Poso mereka meminta penegasan dari Kodim 1307 Poso serta Bupati Poso untuk mendatangi Desa Pancasila dan memberi penegasan kepada warga bahwa lahan yang diberikan sejak tahun 1972 tidak boleh diperjualbelikan dan sepenuhnya menjadi milik purnawiaran TNI AD sesuai surat perintah penempatan lahan tahun 1972.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin