POSO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali mengaktifkan seluruh jajaran pengawas adhoc di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Pengaktifan kembali anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak dan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Panwascam sendiri sudah diaktifkan sejak tanggal 13 Juni lalu, sementara PKD baru diaktifkan tanggal 14 Juni.
Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh, di ruangannya, Senin (15/06), mengatakan, pengaktifan pengawas adhoc tersebut, menyusul tahapan Pilkada sudah dilanjutkan kembali, setelah sekitar dua bulan lebih sempat terhenti akibat pandemi Covid-19.
“Meskipun demikian, di dalam Surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Poso, Panwascam dan PKD dalam melaksanakan tugasnya tetap harus mengikuti protocol Covid-19,” ujar Malik.
Malik menjelaskan, pihaknya juga akan merekrut tenaga baru untuk mengganti staf yang sudah mengundurkan diri setelah diberhentian sementara akibat Covid-19 lalu.
Sebelumnya, setiap Panwascam, PKD ataupun staf, terlebih dahulu harus mengajukan surat pengunduran diri secara resmi ke Bawaslu. Namun, kata dia, jika ada yang sudah dipastikan mengundurkan diri, maka tidak akan diaktifkan lagi.
“Nah, untuk PAW-nya, Bawaslu akan melihat kembali apakah penggantinya masih memenuhi syarat atau tidak. Jika masih memenuhi syarat maka akan direkrut. Mari kita berdoa dan menjaga kesehatan bersama semoga Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Poso cepat selesai sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” harapnya.
Terkait pelaksanan Pilkada serentak 2020 di tengah suasana pendemi Covid-19, maka pihaknya juga beraharap kepada penyelenggara dan seluruh masyarakat juga mengikuti anjuran pemerintah, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan hingga menyemprot ruangan tempat kerja dengan disinfektan secara rutin. (MANSUR)