PALU – Sejumlah Anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, yang membahas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (P3HA) melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Rombongan Anggota Pansus DPRD Kota Palu ini diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong, Yusnaeni didampingi Sekretaris Dinas (Sekdis), Samsur Latandu dan perwakilan Forum Anak Daerah Randa Kabilasa Parimo, Najwa Aluweni , di Kantor P3AP2KB Kabupaten Parimi. Selasa (13/10).
Dikesempatan itu, salah satu anggota Pansus, Rusman Ramli menjelaskan, kedatangan anggota Pansus di Parimo, untuk berkonsultasi sekaligus meminta saran, masukan serta pertimbangan terkait Ranperda P3HA, yang sementara tertunda proses pembahasannya karena harus menunggu surat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan harapan Kota Palu juga dapat diapresiasi sebagai Kota Layak Anak (KLA) sebagaimana Kabupaten Parimo, yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai KLA, di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menanggapi penjelasan itu, Yusnaeni mengatakan, untuk menuju KLA, Kabupaten Parimo melalui Dinas P3AP2KB melakukan upaya percepatan pencanangan KLA yang mengacu pada ketentuan yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, serta perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.
“Dan Alhamdulillah, untuk tingkat kabupaten, Parigi Moutong, satu-satunya Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang telah mendapatkan penghargaan layak anak tingkat pratama, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,” ucapnya.
Rusman Ramli menambahkan, Ranperda P3HA nantinya akan merupakan regulasi untuk Kota Layak Anak, sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kota Palu dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Ranperda P3HA ini sangat penting karena akan menjadi pegangan atau payung hukum bagi Pemerintah Kota Palu dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak, sekaligus gambaran atau cerminan tugas dan tanggung jawab bagi semua Dinas terkait baik itu Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Agama dan OPD lainnya termasuk kelurahan,”ungkap Rusman Ramli.
Politisi PKS itu menyampaikan, pihaknya sangat berharap dengan Ranperda ini nantinya akan mengikat semua instansi terkait, contohnya Dinas Kesehatan (Dinkes) tentang bagaimana menghadirkan pelayanan yang ramah anak di Rumah Sakit/Puskesmas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), tentang bagaimana setiap anak yang lahir mendapatkan Akta Kelahiran, termasuk menghadirkan anak-anak dalam setiap Musrenbang yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sehingga masukannya juga dapat diakomodir.
Dikesempatan yang sama, Najwa Aluweni juga mengungkapkan bahwa Forum Anak Daerah sebagai pelopor dan pelapor merupakan wadah-wadah partisipasi anak, untuk mendengarkan dan menyuarakan aspirasi, pendapat serta harapan anak di masyarakat termasuk dalam proses pembangunan.
“Berbagai kegiatan kreatif telah dilakukan untuk mengkampanyekan hak anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak. Namun seringkali anak dan forum anak masih kurang mendapatkan ruang yang memadai untuk menyampaikan pendapat atau pandangannya di level kebijakan,” terangnya. (YAMIN)