PALU – Anggota DPRD Kota Palu yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan konsultasi ke Kota Makassar, Senin (09/03).
Makassar sendiri menjadi kota tujuan konsultasi karena merupakan salah satu kota di Indonesia yang mendapat nilai A dari Kemenpan RB terkait pelayanan publik.
Di Makassar, anggota Pansus bertemu dengan Kepala Dinas PM-PSTP Kota Makassar yang diwakili Al Gazali selaku Kepala Seksi Sistem Informasi dan Rusli Ismail selaku Kepala Seksi Penetapan Perizinan Non Teknis.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat langsung tata cara atau prosedur serta mekanisme pelayanan pengurusan perizinan di Kota Makassar.
“Jadi kami berharap pelayanan perizinan di Kota Palu menjadi transparan dan efisien. Tidak lagi satu pintu tetapi banyak jendela atau satu pintu banyak meja. Memudahkan masyarakat untuk berusaha dan berinvestasi dengan pelayanan perizinan yang dipermudah lewat aplikasi,” terang Ketua Pansus, Rusman Ramli.
Menurutnya, sekitar 100 jenis layanan perizinan yang bisa diurus di PTSP Bintang Lima Kota Makassar. Layanan ini dikelompokkan menjadi Perizinan Wajib Retribusi, Perizinan Tidak Wajib Retribusi, dan Pelayanan Non Perizinan.
“Antara lain layanan pajak kendaraan, pembayaran PDAM, pembayaran BPJS ketenagakerjaan bahkan Layanan Kependudukan (e-KTP),” tutupnya. (MELDA)