PALU – Panitia khusus (Pansus) Pemulihan, pengawasan pasca bencana Palu, Donggala, Sigi dan Parimo (Padagimo), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerbitkan sejumlah point yang akan direkomendasi Pansus kepada Presiden RI.
Rekomendasi itu dibacakan Sekretaris Pansus, Wiwik Jumatul, dalam Sidang Paripurna Pansus Pemulihan pengawasan pasca bencana Padagimo DPRD Sulteng, masa persidangan ke 1 tahun ke 2, di Ruang Sidang utama Kantor DPRD Sulteng, Senin (25/01).
Sidang itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Nilam Sari Lawira. Dihadiri Sekretaris daerah Provinsi Sulteng, para wakil ketua dan anggota DPRD Sulteng, uncur Forkompinda, bupati dan walikota wilayah Padagimo, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik secara langsung maupun virtual.
Dikesempatan itu, Ketua Pansus H. Budi Luhur Larengi yang diwakili Wiwik Jumatul Rofiah menyampaikan, rekomendasi hasil kerja pansus kepada Ketua DPRD Sulteng yang selanjutnya mendapat persetujuan dan rekomendasi dimaksud selanjutnya akan diteruskan kepada pihak terkait.
Adapun poin-poin penting dalam rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia yakni. Pertama, Perpanjangan waktu Inpres nomor 10/2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Provinsi SulTENG dan wilayah terdampak lainnya untuk masa 2 tahun ke depan hingga 31 Desember 2022. Dua, membentuk tim ad hoc asistensi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai penanggungjawab rehabilitasi dan rekonstruksi, yang terdiri dari Kementerian lembaga terkait dan pemerintah daerah di wilayah terdampak dalam rangka koordinasi monitoring dan evaluasi dalam implementasi rencana induk, rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi lintas bidang yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang.
Tiga, membentuk peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang tentang masalah hukum dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat di padagimo Sulteng. yang meliputi hak keperdataan, pertanahan, perwalian, perbankkan, administrasi kependudukan dan penggantian dokumen pendidikan.
Empat, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar bencana pada tanggal 28 September 2018 di padagimo sebagai bencana nasional. Lima, memerintahkan kepada BNPB RI dan institusi terkait lainnya, yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan zona rawan bencana, kiranya dapat meninjau kembali penetapan zona rawan bencana di wilayah terdampak.
“Selain rekomendasi pemulihan pengawasan pasca bencana Padagimo yang ditujukan kepada Presiden RI, DPRD Sulteng juga mengajukan rekomendasi kepada19 kementerian dan lembaga RI dengan beberapa point-point penting di dalamnya,” katanya.
Usai pembacaan dan penetapan hasil rekomendasi itu, ketua dan wakil ketua DPRD Sulteng selanjutnya menyerahkan rekomendasi dimaksud kepada Gubernur, yang diwakili Pj. Sekdaprov, Bupati/walikota Padagimo (mewakili-red) serta pejabat terkait lainnya. (YAMIN)