PALU – Wali Kota Palu, Hidayat meminta kepada Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan dan Pemulihan Pascabencana Padagimo, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengusulkan perpanjangan waktu masa rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam kepada pemerintah pusat.
“Saya sudah sampaikan kepada Pansus supaya memohon agar ada perpanjangan Instruksi Presiden tentang penanganan rehab rekon kebencanaan di Sulawesi Tengah,” ucap Hidayat, usai mengikuti pertemuan bersama Pansus Padagimo dan BPN/ATR, Senin (27/07).
Menurutnya, perpanjangan tersebut perlu dilakukan karena ada persoalan-persoalan yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait rehabilitasi rekonstruksi infrastruktur dan hunian tetap (huntap). Sementara, semua itu harus selesai tahun 2020 sesuai Instruksi Presiden.
“Nah ini sudah bulan Juli mau masuk Agustus, tetapi persoalan huntap belum selesai. Padahal Instruksi Presiden menurut dari Balai PUPR, tahun ini adalah rehab rekon insfrastruktur dan huntap. Sementara tahun depan itu rehab rekon perekonomian,” ungkapnya.
Saat pertemuan bersama Pansus, kata dia, pihaknya telah menghasilkan beberapa kesepakatan, khususnya terkait lahan 115 hektar yang ada di Kelurahan Petobo, setelah dilakukannya pergeseran batas 800 meter ke Desa Ngatabaru, Kabupaten Sigi.
Ia berharap para pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di lahan tersebut berbaik hati memberikan sebagian tanahnya untuk warga Petobo yang sebelumnya terkena musibah likuifaksi tahun 2018 silam.
“Saya dengar ada yang memiliki 30 hektar, 15 hektar, 10 hektar. Saya kira kalau pemilik SHM tadi bisa memberikan sebagian tanahnya untuk memenuhi 45 hektar dari 115 hektar tadi. Itulah harapan kita,” katanya.
Hidayat menambahkan, Pansus yang akan berkomunikasi dengan para pemilik SHM. Sebab, kata dia, pihaknya sudah dua kali mengundang pemilik SHM, namun belum menunjukkan titik terang.
“Mudah-mudahan melalui upaya Pansus ini mereka bisa berbaik hati untuk warga kita di Petobo,” harapnya. (HAMID)