PARIMO- Panitia Khusus (Pansus) yang menangani Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Parigi Moutong (Parimo) Tahun 2020, meminta perpanjangan waktu pembahasan LKPJ.
Karena adanya permohonan pansus itu, maka sidang paripurna kedua tentang LKPJ Bupati diperpanjang hingga 7 Mei mendatang.
Ketua Pansus, Suardi, mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan sinkronisasi data dari beberapa organisasi perangkat daerah yang termuat dalam LKPJ itu.
“Dari hari Selasa kemarin hingga diparipurnakan hari ini, untuk diperpanjang salah satu itu adalah sinkronisasi,” ungkapnya, Rabu (28/04).
Ia menuturkan, secara tertulis, yang tertuang dalam LKPJ harus dilakukan kroscek, berupa realisasi anggaran, belanja serta kebijakan kepala daerah tahun 2020 dengan RPJMD.
Selain itu, perlu juga adanya pembahasan mendalam antara data dalam laporan dan realisasi di lapangan, sehingga pembuatan rekomendasi tidak bertentangan dengan kondisi yang sebenarnya.
“Pansus ini dibentuk untuk melahirkan rekomendasi kepada Pemkab, baik saran dan solusi bagaimana membangun daerah ini,” jelasnya.
Pantauan media ini, permohonan perpanjangan waktu yang dilakukan Pansus LKPJ tahun 2020, terdapat dua opsi waktu penyelesaian pembahasan yang ditawarkan peserta rapat paripurna, yakni tanggal 3 Mei dan 7 Mei.
“Sesuai kesepakatan anggota, maka pembahasan LKPJ Bupati Parimo diperpanjang,” tutup Wakil Ketua II DPRD Parimo, Alfreds Tonggiro.
Reporter : Mawan
Editor : Rifay