Pansus LPKj Ungkap 41 Perusahaan Perkebunan Tanpa Alas Hak kepada Kementan

oleh -
FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Pertanian dan Perkebunan (Kementan), Selasa (23/04).

Pansus LKPj ini terdiri dari para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Kunker dibagi dua kelompok. Sebagian ke bidang pertanian dan separuhnya lagi ke bidang perkebunan.

Ketua Pansus LKPj, Suryanto beserta rombongan melaksanakan pertemuan di Bidang Perkebunan, tepatnya di Gedung C, Lantai III dan diterima Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Dr. Prayudi Syamsuri, Ketua Kelompok Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan Lucky Lukmana Sukriya, serta beberapa staf.

Pada pertemuan tersebut, pansus LKPj menyampaikan beberapa pertanyaan serta permasalahan yang ada di wilayah Provinsi Sulteng, yakni adanya 41 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pertanian yang mengolah lahan di atas HGU dan tidak memiliki alas hak.

Pansus juga menanyakan terkait permasalahan kelangkaan pupuk, regulasi yang membolehkan pemerintah daerah untuk bisa melakukan pembelian pupuk untuk memenuhi kebutuhan para petani.

Terkait itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Prayudi Syasuri, menyampaikan bahwa beberapa perusahaan yang tidak mengantongi izin pengelolaan lahan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan.

“Terkait masalah kelangkaan pupuk dikarenakan adanya pembatasan kuota pengesporan bahan utama pembuatan pupuk, sehingga produksi pupuk belum mampu untuk mencapai semua kebutuhan para masyarakat petani,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini Kementan masih memfokuskan bantuan pupuk subsidi kepada para petani padi dan sejenisnya. Sementara untuk para petani kelapa sawit masih terbatas.

Ia juga menegaskan bahwa pembelian pupuk subsidi bagi pemerintah daerah itu bukanlah kewenangannya, tetapi itu merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana yang telah diatur di dalam regulasi yang ada.

Terkait itu, Ketua Pansus LKPj, Suryanto menyampaikan bahwa hasil kunker tersebut akan ditindaklanjuti dengan secepat mungkin sehingga tidak menimbulkan kesalapahaman antara pihak pengusaha kelapa sawit, masyarakat, dan pemerintah terhadap masalah HGU.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Moh Arus Abdul Karim juga menyampaikan bahwa terkait regulasi masih terdapat hal-hal yang kontradiktif.

“Agar semuanya bisa berjalan dengan baik, maka harus ada dialog-dialog yang dilakukan antara pemerintah daerah dan pusat sehingga nantinya apa yang kita harapkan bersama dapat tercapai,” ujarnya.

Terkait dengan adanya 41 perusahaan yang bermasalah tersebut, pihak Kementan akan melakukan pertemuan bersama. Diharapkan kepada Pansus LKPj dan komisi yang membidangi agar dapat hadir. Pertemuan akan dilakukan dalam waktu dekat dan dimonitoring oleh pihak Kementan. *