PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Sulteng Tahun 2024, di ruang sidang utama DPRD, Rabu (21/05).

Rapat raripurna dipimpin Ketua DPRD Sulteng, HM Arus Abdul Karim, didampingi wakil ketua (waket) I Aristan, waket II Syarifuddin Hafid dan waket III Ambo Dalle.

Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dihadiri Wakil Gubernur dr. Reny A Lamdjido dan Sekretaris Provinsi Novalina beserta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim mengatakan, salah satu fungsi fundamental DPRD disamping pembentukan peraturan daerah adalah memberi catatan atas LKPj.

Panitia Khusus (Pansus) LKPj, melalui juru bicaranya, Rahmawati M. Nur, menyoroti beberapa isu krusial, seperti pengelolaan anggaran, tata kelola aset daerah, optimalisasi BUMD, peningkatan kualitas belanja publik, hingga urgensi pemerataan pendidikan dan percepatan layanan kesehatan.

Dalam laporan pansus, kata dia, kinerja Pemprov Sulawesi Tengah Tahun 2024 mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp5,56 triliun dari target Rp6,03 triliun atau 92,15 persen.

“Posisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan menunjukkan performa solid dengan kontribusi lebih dari Rp2,12 triliun dan tingkat realisasi hingga 93,94 persen,” katanya.

Namun, kata dia, pansus menggarisbawahi perlunya optimalisasi beberapa sektor yang belum optimal performanya, seperti pengelolaan kekayaan daerah yang kontribusinya baru mencapai 24,16%.

Salah satu perhatian pansus pada sektor pendidikan tertuju pada pembangunan SMK Negeri 1 Luwuk yang belum selesai hingga batas waktu pembangunan.

Pansus juga menyoroti belum optimalnya layanan RSUD provinsi sebagai rumah sakit rujukan utama serta tingginya angka penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan hingga lebih dari 700 ribu jiwa.

Rekomendasi konkret pun dilayangkan, termasuk percepatan reformasi BUMD untuk mengelola kekayaan daerah, perbaikan format LKPJ yang diisi OPD agar sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, dan sinkronisasi perencanaan anggaran berbasis program hasil. */RIFAY