Pansus LKPJ Rekomendasikan Gubernur Revisi Pergub tentang Pajak Air Permukaan

oleh -
Juru bicara Pansus LKPJ, Suryanto menyerahkan hasil rekomendasi pansus kepada pimpinan rapat paripurna, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (30/05). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan KeteranganPertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulteng Tahun 2022, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (30/05).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, HM Arus Abdul Karim didampingi Wakil Ketua II Zalzulmida A. Djanggola dan Wakil Ketua III Muharam Nurdin beserta anggota DPRD lainnya.

Sementara pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dihadiri Wakil Gubernur Ma’mun Amir beserta beberapa kepala OPD.

Pada kesempatan itu, Suryanto selaku juru bicara pansus membacakan empat poin rekomendasi kepada pihak eksekutif.

Rekomendasi yang dimaksud yaitu terhadap urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, di antaranya bidang pendidikan dan kebudayaan, bidang kesehatan, bidang lingkungan hidup, pekerjaan umum, serta beberapa hal lainnya.

Kedua, rekomendasi terhadap urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, terdiri dari bidang tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, penanaman modal dan pelayanan satu pintu, pengembamgan dan inovasi daerah.

Ketiga, rekomendasi terhadap urusan pemerintahan pilihan, di antaranya kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perkebunan dan peternakan, kehutanan, dan lainnya.

Rekomendasi terakhir yakni terhadap anggaran pemerintah daerah, antara lain aspek pendapatan daerah, Gubernur diharapakan merevisi Pergub Nomor: 42 Tahun 2017 tentang pajak air permukaan, penyesuaian tarif dan cara perhitungannya, membuat Pergub yang mengatur tentang pajak atau retribusi bagi kendaraan truk yang berasal dari luar Sulteng yang bekerja di wilayah Sulteng.

“Menyusun dan mendata kembali potensi-potensi pendapatan daerah khususnya potensi sumber daya alam yang ada di kabupaten dan kota,” kata Suryanto.

Selanjutnya dalam aspek belanja daerah, Pemda diharapakan melakukan belanja agar lebih efektif dan efisien karena tahun 2022 merupakan yang paling rendah dibawah 90% yaitu belanja keseluruhan hanya 88,82%

“Untuk keuangan dan aset daerah diharapkan pada bidang keuangan agar lebih ditekankan pada peningkaan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi dan fokus pada kebutuhan masyrakat, bantuan keuangan dari Provinsi ke Kabupaten/Kota secara merata dan berkesinambungan,” dibutuhkan dorongan dan stimulus kepada Kanupaten/Kota gune peningkatan PAD dengan cara meningkatkan masyrakat dalam membayar pajak dan retribusi,” katanya. *