PALU – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinisi Sulawesi Tengah (Sulteng) melanjutkan rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Usaha Pariwisata dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, di Ruang Baruga, Selasa (15/03).

Rapat yang dipimpin oleh I Nyoman Slamet itu banyak menyinggung soal Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Menurut ketua pansus, penyusunan Raperda dilatarbelakangi oleh tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam mengusahakan kesejahteraan dan jaminan hukum bagi masyarakat, khususnya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif yang dapat mendorong penataan/pengaturan pada berbagai pelayanan publik, salah satunya adalah pelayanan di bidang perizinan.

Adapun terkait Raperda Perizinan Pariwisata, anggota pansus bersepakat akan berkunjung ke daerah yang sudah mempunyai Perda tersebut, yaitu Provinsi Bali. 

Pihak Dinas Pariwisata juga mengusulkan ke pansus agar berkunjung ke Provinsi Nusa Tenggara Timur, tepatnya di Labuan Bajo karena di sana terdapat pariwisata yang sudah masuk kategori 10 pariwisata internasional.

Selan I Nyoman Slamet, anggota pansus yang hadir dalam rapat tersebut adalah Marlelah, Faisal Lahajha, Elisa Bunga Allo, Faisal Alatas, Muhaimin Yunus Hadi, Sony Tandra, Erwin Burase, Sri Atun, Ibrahim Hafid, dan Ambo Dalle.

Sementara dari pihak Pemprov Sulteng dihadiri Biro Hukum, DPMPTSP, Dinas ESDM, Dinas Parawisata, Dinas UMKM. ***