PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) III, menelusuri keberadaan aset Perusahaan Daerah (Perusda) di areal tambang Poboya, Kota Palu.
“Setelah mendapat informasi soal dua alat tersebut, tim pansus langsung mendatangi lokasi tambang, namun setiba di sana aset yang dimaksud tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Ketua Pansus III membidangi aset, Ni Wayan Leli Pariani, ditemui Jum’at (26/08).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit bidang aset BPKAD Parimo, terdapat dua aset perusda berupa alat pemecah batu dan satu unit Dum truk tercatat sebagai milik daerah.
Pansus III mendesak, agar pemerintah kabupaten parimo menelusuri rekam jejak kedua alat yang berada di Perusda, karena menjadi kewenangan pemerintah setempat.
“Harus dicari, sebab barang tersebut ada pada tahun 2006 sampai sekarang, apakah sudah rusak itu tidak ada harganya nanti tergantung Pemkab,” jelasnya.
Ia mengaku, tugas dari pihaknya dalam aset ini, membuat, menyusun selain hak inisiatif dan membahas kalau layak untuk dimanfaatkan daerah harus digenjot.
Apabila Perusda mengelola seluruh aset, dapat membiayai sendiri tanpa mengharapkan APBD lagi, seperti contoh pengelolaan aset perikanan berupa tambak udang, Pamsimas dan lain sebagainya.
Mengacu pada peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017, siapapun menjadi pengurus betul-betul profesional dalam mengurus bisnis di perusda.
Selain itu juga, sejumlah aset delapan unit BTN tidak layak pakai beserta tanah sekian hektare telah diolah masyarakat di Pelawa Boya, satu hektare di Desa Baliara dan Jono Kalora menjadi aset perusda Parimo.
“Aset perusda merupakan kekayaan daerah terpisahkan, sehingga kami meminta kepada pemkab untuk memasang plang nama agar diketahui aset milik pemerintah,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin

