Pansus II Studi Komparasi Raperda Penyandang Disabilatas di DKI Jakarta

oleh -
Pertemuan Tim Pansus II DPRD Sulteng dengan pihak Dinsos DKI Jakarta, di Jakarta, Kamis (16/03). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulteng melakukan kunjungan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (06/03).

Kunjungan yang juga disertai Kepala Dinsos Provinsi Sulteng, Sitti Hasbia N Zaenong itu dalam rangka studi komparasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan utama kunjugan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana stigma publik di Provinsi DKI Jakarta terhadap penyandang disabilitas setelah adanya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Pemprov DKI Jakarta.

Dalam kunjungan tersebut Tim Pansus II yang diketuai Dr Alimuddin Pa’ada itu diterima Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinsos DKI Jakarta, drg Maria Margaretha.

Menurut Maria, di Jakarta terdapat 22 panti yang tersebar di berbagai wilayah. Panti-panti tersebut sudah dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang kegiatan di tempat tersebut.

“Khusus panti untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kami menyediakan klinik untuk pengobatan,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut dia, Dinsos DKI Jakarta juga bekerja sama dengan pihak hotel dan perusahaan untuk mengalokasikan dana CSR dengan mempekerjakan orang-orang berkebutuhan khusus (disabilitas).

“Di Tahun 2023 ini sudah banyak penyandang disabilitas yang bekerja di hotel-hotel. Banyak pula yang menjadi atlet dan menjadi juara di even khusus tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, dalam forum-forum perumusan kebijakan, penyandang disabilitas juga dilibatkan untuk mendengar pendapat mereka.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus II, I Nyoman Slamet, menanyakan bagaimana pelayanan pendidikan buat difabel dan bagaimana Perda DKI Jakarta memberikan peluang pendidikan tinggi buat para penyandang disabilitas.

“Informasi ini penting buat daerah sebagai upaya saling tukar informasi mengenai peraturan-peraturan daerah yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Nyoman. */RIFAY