Pansus II Konsultasikan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan ke Kemenhub

oleh -
Ketua Pansus II, Zainal Abidin Ishak (kiri) dan Kepala Biro Hukum, Sekjen Kemenhub, F Budi Prayitno (kanan), saat kegiatan konsultasi Raoerda Penyelenggaraan Perhubungan, di Jakarta, Jumat (14/06). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan kunjungan kerja ke Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Jumat (14/06).

Kunjungan kerja itu dalam rangka konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Sulteng.

Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus I, Zainal Abidin Ishak itu diterima oleh Kepala Biro Hukum, Sekjen Kemenhub, F Budi Prayitno, Kepala Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda dan Penunjang Amalia Katris Hardini dan pejabat kemenhub lainnya.

Ketua Pansus II, Zainal Abidin Ishak, mengatakan, secara situasional, sektor perhubungan di Provinsi Sulteng masih membutuhkan upaya perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan peningkatan sebagai jaminan konektivitas antara wilayah.

“Sehingga sangat mengharapkan pemerintah pusat dapat memberikan kaidah-kaidah atau batasan-batasan dalam mewujudkan hal tersebut, sehingga ada sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah,” jelas Zainal.

Anggota pansus, Sonny Tandra, menambahkan, raperda ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

Ia berharap, Kemenhub dapat memberikan suatu rekomendasi regulasi yang nantinya bisa menjadi rujukan dalam proses penyempurnaan raperda.

Sonny Tandra pada kesempatan tersebut juga menanyakan beberapa istilah dalam sistem perhubungan, seperti Tataran Transportasi Wilayah dan Simpul Transportasi.

Terkait itu, perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa raperda ini merupakan yang pertama dan sudah lama dinantikan.

Ia berharap, ketika raperda tersebut telah disahkan menjadi perda, maka dapat memberikan dampak yang lebih baik pada jajaran perhubungan bidang transportasi, khususnya kepada masyarakat Sulteng.

Pada kesempatan itu, pihak Dishub juga berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian yang lebih agar jalur transportasi laut di Sulteng bisa lebih layak untuk kegiatan mobiltas masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Sekjen Kemenhub, F Budi Prayitno, menyatakan bahwa pihaknya sangat mensupport pembentukan raperda tersebut.

Ia memberikan saran agar raperda itu disusun berdasarkan pada kaidah-kaidah yang ada sehingga tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, serta disesuaikan dengan kondisi daerah.

Ia mengatakan, saat ini pelabuhan yang ada di wilayah Sulteng sudah masuk dalam daftar untuk dilakukan perbaikan dan revitalisasi.

“Sejauh ini, pemerintah pusat sudah melakukan revitalisasi beberapa pelabuhan yang ada di wilayah Sulteng, di antaranya Pelabuhan Donggala, Pelabuhan Pantoloan, dan Pelabuhan Wani. Penambahan revitalisasi pelabuhan, dapat diajukan kurang lebih dalam waktu lima tahun,” katanya.

Turut serta dalam rombongan pansus itu Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr Hj Nilam Sari Lawira, Wakil Ketua I DPRD Mohammad Arus Abdul Karim dan sejumlah anggota pansus II lainnya, seperti Nasser Djibran, Huisman Brant Toripalu, Moh Hidayat Pakamundi, Ady Pitoyo, Iskandar Darise, dan Sri Atun.

Rombongan pansus disertai Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sulteng Asmir Julianto Hanggi bersama staf sekretariat DPRD, Biro Hukum Pemprov Sulteng dan pihak terkait lainnya. *