JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengonsultasikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemarin.
Tiga raperda yang dikonsultasikan tersebut adalah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, tentang Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Stunting serta Raperda tentang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Tim dari Pansus II diterima Ramandhika Suryasmara, selaku Kepala Sub Direktorat Wilayah III dan Direktorat Produk Hukum Daerah.
Terkati raperda yang dimaksud, Ramadhika menyarankan pembentukan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
“Karena pembentukan raperda tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup, sehingga materi muatannya dapat mengatur tentang pelaksanaan TJSLP, Program TJSLP, penghargaan, dan penyelesaian sengketa,” katanya.
Namun, kata dia, khusus pasal 16 yang mengatur terkait pengajuan usulan Program TJSLP kepada perusahaan oleh pemerintah kabupaten/kota agar dilakukan melalui forum pelaksanaan TJSLP agar tertib administrasi dan transparan.
Sementara itu, untuk Raperda tentang Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Stunting, ia menyarankan agar merujuk UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang meliputi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sedangkan yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Stunting telah dibagi dengan jelas kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota. Namun dalam rangka penyusunan Raperda ini perlu ditambahkan unsur yuridis sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” urainya.
Sedangkan terkait Raperda tentang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menurutnya perlu ditambahkan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan materi muatan Raperda tersebut.
“Karena dalam hal ini, rancangan peraturan secara prinsip telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, sehingga mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” katanya. ***