JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) di Jakarta, Rabu (24/08).
Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus II, Wiwik Jumatul Rofi’ah itu diikuti Wakil Ketua Pansus, I Nyoman Slamet, Sekretaris Pansus, Rahmawati M. Nur serta hampir seluruh anggota pansus, seperti Fairus Husen Maskati, Marlela, Irianto Malingong, Winiar H Lamakarate, Ambo Dalle, Siti Halima Ladoali, dan Elisa Bunga Allo beserta Sekwan Siti Rachmi A. Singi, Kabag Perundangan-undangan serta dari OPD teknis.
Rombongan pansus sendiri diterima oleh Kepala Staf Ahli Kementerian P3A, Titi Eka Rahaya, didampingi Karo Hukum dan Humas Roby beserta Kepala Deputi Perlindungan Anak, Nanang.
Dalam pertemuan tersebut, Wiwik menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan beberapa poin Raperda, seperti ruang lingkup dan kekhawatiran adanya tumpang tindih dengan regulasi sebelumnya, mengingat Pemprov Sulteng sendiri juga sudah memiliki Perda tentang Ketahanan Keluarga.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nanang, mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan sedikitnya terdapat lima peraturan yang mengatur masalah ini.
Dalam konsultasi tersebut, ada sejumlah masukan yang disampaikan pihak kementerian, di antaranya belum terakomodirnya UU Perlindungan Anak yang baru. Demikian juga untuk definisi yg disebutkan berulang kali agar dikoreksi. Substansi dan normanya juga perlu disempurnakan serta landasan yuridis, termasuk perlunya harmonisasi peraturan. *