Pansus II DPRD Sulteng Konsultasikan Dua Raperda ke Kemendagri

oleh -
Pansus II DPRD Provinsi Sulteng saat mengonsultasikan dua Raperda ke Kemendagri. (FOTO: HUMPRO DPRD SUTENG)

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengonsultasikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, baru-baru ini.

Dua Raperda yang dimaksud adalah tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum (BLU) Sekolah Menengah Kejuruan dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Konsultasi tersebut dipimpin Ketua Pansus II, Yus Mangun dan dihadiri sejumlah anggota pansus dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

Yus Mangun mengatakan, motivasi dibentuknya Raperda BLUD SMK ini semata-mata untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa mencari keuntungan, dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Senada dengan hal itu, Wahyuni S selaku Analis Keuangan Pusat Daerah, Kemendagri, mengatakan, prinsip dibentuknya BLUD adalah untuk peningkatan pelayanan dasar, utamanya kesehatan dan pendidikan.

BACA JUGA :  DPRD Sulteng akan Bahas 10 Raperda Tahun 2025

“Syarat untuk mengajukan BLUD ada tiga, yakni syarat subtantif, teknis dan administratif,” katanya.

Ia berharap, masalah subtantif BLUD adalah dapat meningkatkan pelayanan, efisiensi dan produktifitas.

“Untuk teknis, diharapkan pelayanan yang layak, berpotensi dan meningkatkan pendapatan, sedang untuk administratif adalah berkaitan mengenai persyaratan administrasi,” tuturnya.

Kata dia, persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Permendagri Nomor: 79 Tahun 2018 adalah surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategi (renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan, laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah

BACA JUGA :  DPRD Sulteng Uji Publik Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

Selanjutnya, kata dia, untuk proses pengajuan BLUD, maka kepala daerah membentuk tim yang terdiri dari Sekda, BPKAD, Bappeda, dan tenaga ahli apabila diperlukan. Mereka bekerja selama tiga bulan.

“Sistem penilaiannya, jika lebih dari 60 maka pengajuan BLUD diterima. Jika nilainya di bawah 60, maka tidak akan diproses,” tegasnya.

Langkah selanjutnya, jika diterima, maka kepala daerah membuat payung hukumnya atau peraturan kepala daerah (perkada).

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzulmida A. Djanggola bertanya, jika BLUD ini terwujud, apakah keuangannya dikelola oleh Dinas Pendidikan atau SMK.

“BLUD esensinya untuk peningkatan pelayanan. BLUD walaupun mandiri, tetap ada dukungan dari APBD atau tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah, walaupun pendapatannya tinggi,” jawab Wahyuni.

BACA JUGA :  Masyarakat Bumi Raya Keluhkan Kondisi Pertanian kepada Ahmad Ali

Selain Yus Mangun dan Wakil Ketua II DPRD Sulteng, turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah anggota DPRD, yakni Wakil Ketua I, H.M Arus. Abd Karim, Dr. Alimuddin Paada, Huisman Brant Toripalu, Irianto Malingong, Sony Tandra, Imam Kurniawan Lahay, Zainal Abidin Ishak, Muslih, Siti Halima Ladoali, Rahmawati M Nur, Suriyanto, dan Nur Dg Rahmatu. ***