PALU – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 1 Tahun 2015 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (01/04).
Rapat yang dipimpin Zainal Abidin Ishak itu diikuti oleh beberapa anggota pansus II dan OPD terkait, seperti Biro Hukum, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.
Selain itu, hadir pula Tim Ahli Bapemperda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulteng, serta Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulteng.
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa poin mengenai LP2B dengan menambahkan atau memperbaiki beberapa hal yang dianggap masih kurang, sehingga lahir Raperda yang baru dan relevan. *