BANTEN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan studi komparasi terkait dua rancangan peraturan daerah (raperda), di Ruang Rapat DPRD Provinsi Banten, Kota Serang Banten, Rabu (10/07).
Dua raperda yang dimaksud adalah tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.
Rombongan anggota DPRD Sulteng diterima Anggota Komisi V DPRD Banten, Umar Bin Rahmawi, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Pansus I, Sri Indraningsih Lalusu, menyampaikan, studi komparasi ke DPRD Banten dilakukan karena memiliki kemiripan raperda.
“Ini untuk pengayaan muatan raperda kami. Karena Banten telah memiliki Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta keolahragaan, maka kami memutuskan untuk melakukan studi komparasi di Provinsi Banten,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten, Nanang Sutisna, mengatakan, pihaknya sudah memiliki Perda Nomor: 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan juga Perda Nomor: 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Kepemudaan.
“Pembagian kewenangan sudah diatur dari pusat yang terdiri dari kewenangan pusat, kewenangan provinsi maupun kewenangan kabupaten. Kami di provinsi ada empat program, yang pertama program penataan desa, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan program administrasi masyarakat desa,” urainya.
Menurutnya, program kerja sama desa dilakukan dengan UIN dan Untirta melalui kuliah kerja mahasiswa dengan lokus untuk meningkatkan status desa yang ada di wilayah Provinsi Banten.
“Kami dengan dukungan komisi V memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Bantuan kami bersifat khusus dan sudah memiliki juknisnya dengan persyaratan pengajuan dari desa,” jelasnys.
Studi komparasi tersebut dipimpin Waket II DPRD Sulteng, Zalzulmida A Djanggola, disertai ketua pansus Sri Indraningsih Lalusu, bersama Anggota DPRD lainnya, yakni Winiar Hidayat Lamakarate, Irianto Malingong, Elisa Bunga Allo, Hasan Patongai, Faisal Lahadja, Rahmawati M Nur, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, M. Tahir H. Siri, dan Marlelah,*