JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulteng melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Tengah Tahun 2022-2024 pada Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta, baru-baru ini.

Rombongan dipimpin Ketua Pansus I, Sony Tandra dan turut dihadiri anggota Pansus, Sri Indraningsih Lalusu dan lainnya serta Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulteng, Dr. Faidul Keteng. Mereka diterima Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II, Rahma Julianti.

Ketua Pansus I, Sony Tandra, mengatakan, kehadiran mereka sebagai tindaklanjut surat yang dikirim pada tanggal 14 April oleh Gubernur Sulteng yang isinya persetujuan substansi, di mana hanya diberikan waktu dua bulan bagi DPRD Provinsi Sulteng untuk menetapkan Raperda tersebut.

“Dari hasil rapat bersama anggota Pansus I lainnya, waktu yang diberikan selama dua bulan terlalu cepat. Apalagi raperda ini tidak pernah dibahas dari pertama dan telah disusun selama tiga tahun. Selama penyusunan raperda tidak pernah melibatkan anggota DPRD. Muncul persetujuan substansi, baru pihak DPRD dilibatkan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta waktu lebih kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II, agar raperda yang dihasilkan lebih maksimal.

“Karena ada beberapa hal yang berbeda dengan hasil yang berada di lapangan,” ujarnya.

Ia mencontohkan masih adanya Terminal Sintuvu di Poso dalam raperda tersebut. Selain itu, ada beberapa wilayah WPR yang sudah diolah oleh masyarakat semenjak zaman Belanda sehingga banyak terjadi pemerasan oleh oknum aparat.

“Juga ada beberapa desa yang termasuk wilayah hutan lindung, tetapi masyarakat setempat sudah berkebun puluhan tahun dan sampai sekarang dan tidak dikeluarkan dari hutan lindung tersebut,” ungkapnya.

Ia pun meminta pemerintah untuk mengkaji baik-baik raperda tersebut.

Dari hasil pertemuan tersebut, penetapan raperda provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah mendapat persub.

Jka Perda RTRW belum ditetapkan, maka penetapan dilakukan oleh gubernur/bupati/wali kota paling lama 3 bulan sejak mendapat persub.

Jika belum ditetapkan, maka menteri akan membuat peraturan menteri paling lama 4 bulan sejak mendapatkan persub yang wajib ditindaklanjuti oleh gubernur/bupati/wali kota. */RIFAY