JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulteng, melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Sulteng Tahun 2023-2024 ke Direktur Rencana dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan di Dirjen PKTL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Senin (05/06).
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, Waket I HM Arus Abdul Karim, Waket III Muharram Nurdin, Ketua Pansus I Sonny Tandra, Wakil Ketua Pansus Zainal Abidin dan sejumlah anggota pansus lainnya.
Rombongan pansus juga disertai pihak Dinas Kehutanan dan Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Biro Hukum Provinsi Sulteng.
Konsultasi ini dilakukan sehubungan dengar kasus-kasus kehutanan yang ada di daerah.
Kepala Sub Direktorat Rencana Kehutanan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Ir. Yana Juhana. M. Sc. Porest. Trop, mengatakan, harus dimuat secara tegas dalam peraturan sehingga ketika ada kejadian di lapangan, maka bisa merujuk pada ketentuan yang ada.
“SK Perubahan sudah ditetapkan oleh Pak Menteri pada tanggal 30 November 2020, mengakomodir satu perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1588 H,” jelasnya.
Mungkin, kata dia, yang sekarang bisa menjadi permasalahan adalah yang belum di-update peta kawasan hutannya.
Menurut Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin, pihaknya sudah mendapatkan pencerahan untuk keluar dari kasus-kasus yang ada daerah.
“Kita berharap bahwa RTRW yang kita bahas ini bisa mengakomodir itu. Bagaimana menempatkan kasus-kasus yang ada di daerah yang faktanya sekarang itu ada orang atau masyarakat yang masuk ke dalam kawasan hutan. Bagaimana bisa memediasi itu agar mereka ini tidak menjadi masalah hukum,” jelas Muharram. */RIFAY