PALU – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulteng kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kamis (14/09).

Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Sony Tandra, dihadiri anggota pansus, Sriatun dan Rosmini A Batalipu, dan Muhaimin Yunus Hadi. Selain itu juga dihadiri Tenaga Ahli Bapemperda Salam Lamang Kauna dan pejabat dari Biro Hukum Pemprov Sulteng.

Rapat kali ini fokus meminta penjelasan terkait beberapa pasal dalam Raperda tersebut, antara lain pasal 23 (1) tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup (PJLH) yang berasal di luar kawasan hutan atau lahan setiap orang.

Selain itu juga membahas Pasal 26 ayat (1) soal nilai jasa lingkungan hidup dihitung berdasarkan valuasi ekonomi. Raperda itu sendiri memiliki 8 bab, 50 pasal dan 117 ayat.

Tenaga Ahli Bapemperda, Salam, secara rigit menjelaskan satu persatu beberapa pertanyaan yang diajukan, baik dari ketua pansus, anggota maupun dari OPD terkait.

Setelah melewati pembahasan, maka disepakati perlunya peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan raperda jika sudah disahkan.

Paling tidak, ada lima masalah yang harus ditindaklanjuti dengan pergub dan agar raperda ini efektif. *