PARIGI– Tarik menarik kewenangan retribusi dan pajak di Kabupaten Parigi Moutong, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui panitia khusus membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi dan pajak daerah tahun 2020.
Dalam rapat itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Aten Ismail menjelaskan, pihakn hanya berwenang menangani tiga perizinan yakni Izin mendirikan Bangunan (IMB), izin perikanan dan izin trayek angkutan umum.”Harusnya target Pendapatan Asli Daerah dibebankan ke Dinas Pekerjaan Umum karena mereka yang berwenang, kami di perizinan sebatas menerima rekomendasi,” ungkapnya.
Kata dia, target pemasukan dari sektor perizinan IMB tahun ini mengalami penurunan, sebab pihaknya tidak didukung dengan ketersediaan personel dan anggaran dalam menyosialisasikan izin pemungutan pajak IMB kepada masyarakat.
Sementara Arianto Manompo, tim teknis penyusunan Ranperda retribusi dan pajak daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan, IMB merupakan kewenangan Dinas PMPTSP, sedangkan bentuk perizinan lainnya yang ada pada instansi tersebut seperti izin perikanan dan izin trayek masih kewenangan masing-masing instansi terkait.
Olehnya pungutan retribusi izin perikanan masih melekat di Dinas Perikanan dan izin trayek angkutan umum berada di Dinas Perhubungan.”Sistem perizinan memang satu pintu, tetapi tim-tim teknis yang berkaitan dengan izin itu adalah instansi terkait,” jelasnya.
Kata dia, pembentukan Ranperda retribusi dan pajak sebagai upaya pemerintah mengatur agar menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan pajak supaya pendapatan daerah bisa meningkat.Tahun 2019, realisasi penerimaan pajak Parimo sebesar Rp16 miliar atau sebesar 118 persen dari target tahun 2019 sebesar Rp14,4 miliar, dan tahun 2020 Bapenda menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp15 miliar.”Tahun ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya dan itu kami menargetkan,” tutupnya.(MAWAN)