Pansel Pendaftaran CPNS dan PPPK Parimo Temukan Nama Calon Peserta Tidak Sesuai Akun Pendaftar

oleh -
Kepala BKSDM Parimo, Ahmad Saiful. (FOTO : media.alkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Panitia seleksi (Pansel) pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan penulisan nama calon peserta tidak sesuai ketentuan pendaftaran.  

Berdasarkan hasil sortir ketidak sesuaian pada ijasah baik di dalam berkas dan akun. Namun, mencantumkan nama berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kepala BKSDM Parimo, Ahmad Saiful mengatakan, pihaknya menerima berkas yang dikirimkan melalui Kantor pos mencapai 70 persen, sesuai jumlah pendaftar. Terdiri dari, PPPK tenaga guru sebanyak 1.242 orang, serta PPPK non guru sebanyak 160 orang.

“Jumlah itu dianggap masih kurang dari kuota yang  ditetapkan sebanyak 180 peserta. Apabila Hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, dalam pengumuman nanti akan dianggap TSM,” ujaranya saat ditemui di Ruang kerjanya, Jum’at (23/07).

BACA JUGA :  Mulhanan Tombolotutu Yakinkan Warga Kasimbar Pilihan Terbaik Sulteng AA-AKA

Menurut dia, adanya kekeliruan dalam pendaftaran dianggap hal kecil bagi para calon peserta. Namun akan berpengaruh pada hasil akhir, atau ketika peserta dinyatakan lolos dan saat SK dikeluarkan.

Ia menjelaskan, kesalahan penulisan nama, akan dianggap orang yang berbeda. Sehingga, seluruh berkas terlampir dalam akun, harus dipastikan sesuai dengan berkas terkirim melalui Kantor Pos dan ketentuan pendaftaran.

“Saya menduga kemungkinan calon peserta ini menggunakan jasa orang, untuk membuat akun pendaftaran mereka. Makanya ditemukan ketidak sesuaian saat sortir,” jelasnya.

Sementara itu, jalur CPNS dengan kuota 106 orang untuk formasi kesehatan dan teknis, peserta pendaftar telah mencapai 1.081 orang.

BACA JUGA :  DPC TIDAR Donggala Nyatakan Dukungan ke Yasin-Syafiah

“Jadi Nakes yang masih memenuhi syarat untuk masuk melalui jalur CPNS, mereka lebih cenderung memilih di jalur itu, dibandingkan PPPK,” terangnya.

Ia menambahkan, saat ini masih diberikan kesempatan pada calon peserta lainnya untuk melengkapi berkas, sebab ada perpanjangan waktu pendaftaran hingga 26 Juli 2021.

“Alasan pemerintah pusat memperpanjang waktu, kami tidak tahu persis. Karena kuota itu memenuhi atau tidak, sebenarnya bukan menjadi masalah,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin