PALU – Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Kota Palu dinyatakan turun satu tingkat dari level 4 menjadi level 3.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 44 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
Pada status ini, ada beberapa kelonggaran yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu pada kegiatan masyarakat, salah satunya di sektor pendidikan, di mana satuan pendidikan sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50%, terkecuali untuk PAUD maksimal 33% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini disampaikan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi PPKM, Selasa (21/09), bersama sejumlah pihak seperti unsur Forkopimda, para pimpinan OPD dan para Kepala Bagian di Setda Kota Palu.
“Sekolah sudah bisa melakukan tatap muka. Saya minta kita mulai dulu dari sekolah yang sudah divaksin. Sekolah yang sudah selesai vaksinasi boleh lakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Wali Kota.
Selain itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 hingga 21.00 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang telah diatur.
Kemudian, bioskop juga dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining, kapasitas maksimal 50%, pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop, serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif maupun Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya secara garis besar, aturan PPKM Level 3 di Kota Palu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2021 dan akan berlaku mulai tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay