PALU – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam tindakan oknum polisi di Polda Sulteng yang merampas dan memaksa menghapus video dokumentasi dari smartphone seorang jurnalis Tv One, Andi Baso Hery.

Perampasan alat kerja dan penghapusan rekaman video tersebut dilakukan saat Andi Baso meliput pertemuan antara Kapolda Sulteng dengan anggota Polres Banggai, di Luwuk, Kamis (18/11).

Untuk itu, IJTI Sulteng meminta Kapolda Sulteng agar mengusut kasus tersebut dan memberi sanksi kepada pelaku.

“Kepada Kapolda Sulteng agar mengedukasi semua personel polisi di Sulteng agar bersikap profesional saat berinteraksi dengan jurnalis. Kami sangat menyangkan masih ada oknum polisi yang berlagak seperti preman,” ujar Ketua IJTI Sulteng, Rahman Odi, di Palu, Kamis (18/11).

Kata dia, tindakan merampas alat kerja jurnalis, apalagi sampai menghapus karya jurnalistik adalah bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Pers. Menurutnya, tindakan oknum polisi tersebut telah merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang, tepatnya pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Odi, sikap tersebut sangat bertolak belakang dengan profesionalitas kepolisian dan pers dalam menjalin kemitraan selama ini.

Sebagai pimpinan organisasi, Odi menegaskan, IJTI Sulteng selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khususnya anggota IJTI dengan pihak kepolisian.

Ia lalu menguraikan kronologis kejadian perampasan alat kerja jurnalis Tv One tersebut. Kata dia, sebelum Kapolda Sulteng memberikan arahan kepada personel Polres Banggai, jurnalis Tv One, Andi Baso Hery sempat mengambil gambar di aula Mapolres Banggai.

Setelah itu, jurnalis disuruh keluar ruangan karena arahan internal akan dimulai. Namun, saat berada di luar ruangan, jurnalis Tv One tersebut kemudian disusul oleh salah satu oknum polisi pangkat Brigadir berinisial H, lalu meminta menghapus seluruh gambar dokumentasi dari HP.

“Gambar dokumentasi sudah terhapus, namun oknum polisi tersebut tidak yakin. Ia lalu merampas smartphone dan membentak–bentak Jurnalis tersebut secara berulang-ulang,” ungkap Odi.

Andi Baso pun balik bertanya ke oknum polisi itu mengenai apa permasalahannya dengan gambar itu. Namun pertanyaan itu tidak digubris. Oknum polisi tersebut terus mengintimidasi dengan suara keras sembari mengatakan “hapus, hapus, hapus” secara berulang.

Ketegangan antara jurnalis dengan oknum polisi tersebut berakhir setelah anggota polisi lainnya datang melerai.

Saat dikonformasi, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan, permasalahan tersebut terjadi karena ada kesalahpahaman antara Andi Baso dengan oknum polisi tersebut.

“Karena ada hal-hal khusus yang disampaikan untuk internal sehingga tidak boleh dipublikasi. Cuma sayangnya personel kita Brigadir H yang belum begitu paham dengan kebebasan pers sehingga mereka meminta menghapus rekaman,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, sedang dilaksanakan upaya mediasi antar keduanya oleh Kapolres Banggai agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkelanjutan.

Ia pun meminta maaf atas kejadian ini dan berjanji akan memberikan pemahaman kepada Brigadir H tentang kebebasan Pers.

“Sebab mungkin yang bersangkutan belum memahami hal tersebut,” katanya.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay