MOROWALI- Tim gabungan Badan Nasional Narkotika (BNNK) Kabupaten Morowali bersama dengan Bea Cukai Morowali menangkap dua orang tersangka pemilik barang haram Narkotika jenis tembakau gorila.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Morowali AKBP Mulyadi, saat dikonfirmasi Rabu (28/10) mengatakan, petugas sebelumnya menindak lanjuti informasi dari Petugas Bea Cukai Morowali, bahwa ada pengiriman paket yang diduga Narkotika melalui agen pengiriman J&T Bungku.
Saat paket itu tiba pada hari Selasa 27 Oktober 2020, petugas dari pemberantasan BNNK Morowali dan Bea Cukai memeriksa paket kiriman tersebut. Ditemukan paket berupa satu bungkus tembakau kering berwarna coklat yang diduga Narkotika Tembakau Gorila.
Menurut Mulyadi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dengan cara control delivery dengan mengikuti paket kiriman tersebut, yang ditujukan kepada penerima yang berada di Kecamatan Bahodopi, setelah sampai di Kantor J&T Bahodopi, petugas mengintai si penerima.
Sekitar pukul 13.30 Wita, seorang berinisial ABG (23) datang mengambil barang tersebut. Belakangan diketahui, pemuda itu salah satu karyawan PT IMIP.
“Kami menunggu penerima paket tersebut datang dan pada sekitar pukul 13.30 Wita. Seorang lelaki datang untuk mengambil paket tersebut, dan setelah paket diterima kami melakukan penangkapan terhadap lelaki tersebut, dan kemudian menyuruh untuk membuka paket yang disaksikan oleh petugas J&T,” katanya.
Mulyadi menambahkan, setelah paket dibuka, lelaki tersebut mengatakan kalau dia hanya disuruh untuk menjemput barang haram tersebut. Akhirnya BNNK kembali melakukan pengembangan.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya menangkap seorang lelaki berinisial RA (25) pekerja swasta, yang melakukan pemesanan.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNK Morowali untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan, paket berupa 1 (satu) bungkus tembakau kering berwarna coklat yang diduga narkotika tembakau gorila dengan berat bruto 5,09 gram dan 2 buah HP merk vivo.
Para tersangka dikenakan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun Penjara.
“Untuk kedua orang tersangka dikenakan pasal 111 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Harits
Editor: Nanang