DONGGALA – Pakaian batik bermotif tenun yang dikenakan Bupati dan Wakil Bupati Donggala serta seluruh pimpinan OPD saat menjemput Wali Kota Palu, Selasa (23/03) lalu, jadi sorotan publik.

Bukan saja soal ketidakjelasan motif atau corak yang dipakai, tapi juga terbilang lucu dan glamour dan mencerminkan motif khas tenun Donggala yang selama ini dikenal. Coraknya lebih cenderung mirip macan kuning bintik hitam.

Menurut Ketua Asosiasi Tenun Donggala, Imam Basuki (52) apa yang dikenakan Bupati sama sekali bukan motif Donggala, juga bukan berlatar motif tenun di Sulawesi Tengah.

“Bila saja pemerintah mau mengangkat hasil tenun Donggala, sebaiknya seragam yang ditenun langsung, dengan maksud pemberdayaan pengrajin tenun di daerah ini,” kata Imam Basuki, Rabu (24/03).

Ia menilai, selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala belum berpihak pada pemberdayaan pengrajin tenun, tapi hanya sebatas seremonial mengklaim kain tenun Donggala yang dikenakan.

Harusnya, kata Imam, seorang kepala daerah pasti tahu kalau di daerahnya ada tenun, sehingga kalau mau menggunakan, harus bisa dipastikan, apakah yang dipakai itu memang karya putra daerah atau bukan.

“Kalau itu merupakan karya putra daerah dan betul-betul hasil kajian motif khas Donggala. Maka itu bisa membanggakan bagi masyarakat,” kata Imam.

Ahli tenun ini menyarankan, sebaiknya pemerintah daerah rutin melakukan sosialisasi lewat dinas terkait tentang motif kain tenun Donggala dan melakukan pembinaan.

Alasannya, kata dia, agar pengrajin membuat kain seperti yang mendapat pengakuan dan asli Donggala.

Pendapat berbeda datang dari mantan Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sulteng, Hj. Siti Norma Mardjanu. Sebetulnya, kata dia, Pemkab Donggala sudah menggunakan seragam batik motif bomba pada acara tertentu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur.

“Termasuk Kabupaten Donggala sudah pernah menggunakan seragam batik bomba buya sabe. Cuma mungkin ini ada acara spesial mau tampil cantik sehingga tampil kreatif,” kata Norma Mardjanu dalam sebuah group diskusi WhatsApp.

Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay