DONGGALA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Donggala menaikkan tarif pajak pertambangan, dari 12 persen menjadi 20 persen.
Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik mengatakan, kenaikan pajak itu bukan untuk membebani masyarakat, melainkan langsung menyasar perusahaan tambang. Hasil pajak tersebut nantinya akan dibelanjakan sesuai kebutuhan rakyat.
“Sektor pertambangan memang memberi kontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Donggala. Namun, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga besar,” ujarnya, Jumat (17/10).
Namun, di sisi lain, pihaknya ingin Donggala jangan hanya mengandalkan sektor tambang.
Ia meminta Pemkab Donggala berupaya menarik relasi dan investor di bidang lain seperti pertanian, perikanan dan pariwisata.
Dengan pengembangan sektor riil ini, Taufik berharap perekonomian Donggala bisa lebih seimbang dan tidak bergantung pada pertambangan semata.
“Kita mendorong Pemkab Donggala pengembangan potensi lain agar tidak hanya bergantung pada galian tambang saja,” jelasnya. ***