Pajak 10 Persen untuk Warung “Mas Joko” dan PKL Mengacu Perda

oleh -

PALU – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Palu menyatakan, dasar hukum pemungutan pajak 10% bagi warung sari laut atau yang biasa dikenal dengan “warung mas joko” dan pedagang kaki lima (PKL) mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi .

Kepala Dispenda Kota Palu, Eka Komalasari, mengatakan, pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (BPJT) adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pempus dan Pemda.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan Perda Nomor: 9 Tahun 2023,” kata Eka, Ahad (06/10).

Lanjut dia, pajak 10% itu bersifat wajib. Jika ada daerah yang tidak melaksanakan, maka akan bertentangan dengan UU Nomor: 1 Tahun 2022. Lanjut dia, UU tersebut juga mewajibkan semua pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi untuk meningkatkan penerimaan daerah.

“Kalau mengacu ke UU Nomor 1 Tahun 2022 ini, maka tidak ada alasan untuk menggratiskan pajak dan retribusi bagi masyarakat maupun pelaku usaha warung mas joko maupun pedagang kaki lima,” tegasnya.

Sepengetahuannya, dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia ini, tidak ada satupun daerah yang menggratiskan pajak dan retribusi daerah.

“Karena pajak dan retribusi sampah itu merupakan sumber penerimaan daerah untuk digunakan dalam membangun daerah dan untuk mensehaterakan rakyat,” katanya.

Ia menjelaskan, jika nasi ayam goreng di mas joko harganya minimal 12.000/porsi dan dalam satu malam saja minimal 25 orang yang makan, maka bisa mendapatkan keuntungan sebesar 300.000 per malam.

“Bagaimana kalau yang makan itu lebih dari 25 orang, tentu bertambah pendapatannya,” ujar Eka.

Ia menambahkan, jika 300.000 dikali 30 hari, maka pemilik mas joko akan mendapatkan keuntungan sebesar 9.000.000 per bulan.

Menurutnya, subjek pajak adalah peredaran usahanya tidak lebih dari Rp2 juta. Berdasarkan Perda Nomor: 9 Tahun 2023 itu, pendapatan yang tidak sampai 2.000.000, dapat di gratiskan.

“Tapi untuk mas joko di Kota Palu berdasarkan hasil observasi di lapangan, setiap bulan paling rendah pendapatannya sebesar 10 juta, asalkan mau jujur. Makanya layak ditagih pajak 10 persen,” jelasnya.

Karena pajak tersebut bersifat wajib, kata dia, maka Pemkot Palu dapat melakukan usaha dan upaya paksa untuk memungutnya.

“Jadi apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Palu saat ini memang sudah sesuai aturan dan sudah dalam koridornya,” jelasnya. *