P2TP2A Parimo Dampingi Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Oknum Polisi

oleh -
lustrasi pemerkosaan terhadap pasangan yang sah. FOTO/iStockphoto

PARIMO – Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan identifikasi terhadap korban kasus ajak tiduri oleh Oknum anggota Polisi.

Hasil identifikasi P2TP2A terhadap korban, oknum meminta ditemani untuk tidur. Dengan iming-iming bapaknya akan dibebaskan, jika mau menemani.

Kepala Seksi Perlindungan anak dan Pemulihan Data, Ni Wayan Yudianti, mengatakan, korban menyambut iming-iming oknum Polisi itu, dengan harapan dapat menolong orang tuanya yang sedang tersandung masalah hukum dan sedang menjalani masa tahanan.

“Kami memberikan pendampingan dalam proses hukum hingga persoalan pemulihan kondisi korban, jika membutuhkan seseorang untuk bercerita tentang apa yang dialaminya,” ucap Ni Wayan, ditemui Jum’at (15/10).

BACA JUGA :  Warga Tumora Temukan Senjata Api Rakitan Jenis Refolver

Kata dia, dari keterangan keluarga, persoalan ini telah dilaporkan hingga ke Polda Sulteng.

Tidak lama kemudian, usai melakukan identifikasi, pihak Polres Parimo pun datang meminta keterangan korban, dan pihaknya diminta keluarga untuk melakukan pendampingan.

“Pada proses pemeriksaan dilakukan, hanya ada kami, korban dan anggota Polisi saat itu,” jelasnya.

Ia menuturkan, pihaknya telah memberikan pemahaman tentang tujuan kedatangan mereka kepada korban, untuk memberikan rasa nyaman agar tidak merasa khawatir. Sebab, pihaknya tidak ingin mengeksploitasi persoalan yang dihadapi.

BACA JUGA :  Sulteng Raih Penghargaan Bhumandala 2024

Apalagi, kondisi korban saat ini terlihat sangat depresi. Ditambah lagi, beberapa hari sebelumnya utusan oknum Polisi mendatangi korban seakan mengintimidasinya.

“Kami coba yakinkan korban, kalau orang-orang yang ada di sekelilingnya adalah orang-orang baik. Bahkan keluarga juga memberikan dukungan,” terangnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga tidak akan berdamai dan akan memperpanjang persoalan itu, hingga oknum Polisi tersebut dipecat dari jabatannya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin