PALU- Owner FR Beauty Clinic dan Bendaharanya diminta oleh Panasihat Hukum terdakwa dihadirkan sebagai saksi dipersidangan terdakwa Rini Ariani dan Siti Nurhuriyah atas Laporannya.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi yang hadir sebelumnya bernama Iskandar dan Selvi yang merupakan Manager dan Terapis di FR Beauty terkesan banyak ditutup-tupi oleh saksi ,sehingga menimbulkan pertanyaan yang menyerempet ke status Owner FR Beauty,”kata penasihat hukum terdakwa Egar Mahesa kepada Media Alkhairaat.id,Jumat (15/9).
Ia menjelaskan, disidang saksi sebelumnya, Jaksa diperintahkan oleh Hakim Ketua majelis untuk menghadirkan kedua saksi dimaksud agar dapat memperjelas beberapa pertanyaan penting dari pihaknya.
“Jaksa Penuntut pada saat itu juga menyatakan siap akan menghadirkan saksi Owner FR Beauty dan Aris selaku bendahara FR Beauty,”tutur bung Egar sapaan akrabnya.
Ia sangat menyayangkan jika kedua saksi tersebut tidak hadir disidang berikutnya, sebab atas laporan mereka,sampai ada yang jadi tersangka lalu jadi terdakwa.
“Jadi jika ada laporannya tidak benar atau ada dugaan pidana lain dilakukan para saksi.Maka saya tidak segan-segan akan pidanakan balik karna ini negara hukum, kita menjunjung tinggi hukum direpublik ini. Jangan dipanggil jadi saksi banyak alasan, karena kesaksian atas laporan dibuat di Polsek Palu Timur tersebut telah menimbulkan Peristiwa Hukum yang harus diadili seadil-adilnya agar melahirkan tuntutan dan putusan rasional berdasarkan Hukum itu sendiri,” ucapnya.
Ia menambahkan,nanti jika saksi tidak mau hadir, biarkanlah publik menilai jika aduan tersebut bisa saja penuh rekayasa karena antara keterangan saksi Iskandar dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu berbeda.
“Berbeda juga dengan fakta diakui oleh para terdakwa,”pungkasnya.
Rini Ariani dan Siti Nurhuriyah masing-masing dalam berkas terpisah didakwa melakukan penggelapan penggunaan kartu member treatment yang di jual tanpa sepengetahuan manager klinik FR Beuty Clinic Jalan S. Parman menyebabkan kerugian sekitar Rp39,8 juta.(IKRAM)