PALU- Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus operasi tangkap tangan (OTT) kepolisian pada proyek paket pekerjaan pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala tahun 2016.
Kepala Humas PN Palu Lilik Sugihartono, dalam kasus OTT ada empat orang terdakwa yakni Anwar Botutihe dan Abdul Azis teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal. Kemudian terdakwa Abdul Rahim teregister dengan nomor 37/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal, sedangkan terdakwa Hamzah Laeke teregister dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal.
“Ketua PN Palu telah menunjuk hakim akan menyidangkan kasus tersebut dan telah menetapkan jadwal persidanganya,” kata Lilik Sugihartono di Pengadilan Tipikor, PN Palu Kamis,(8/6).
Lilik Sugihartono menjelaskan , Bermula adanya pekerjaan paket dinas tersebut diantaranya paket pekerjaan pembuatan paving dan saluran air pasar Balukang dan paket pekerjaan pasar Malonas.
Ditunjuklah, Anwar Botutihe dan Abdul Azis sebagai anggota kelompok kerja ( \pokja) pengadaan barang/jasa pada Dinas koperasi,UMKM,Perindustrian dan Perdagangan dengan tupoksinya masing-masing..
Pada saat proses pelelangan tahap pelaksaan pembuktian kualifikasi terkait dokumen penawaran diantarnya CV. Bumi Persada Utama mengajukan penawaran pekerjaan pembuatan paving dan saluran air pasar Balukang dihadiri Hamzah Laeke, dan CV.Sirenja Maju Lestari mengajukan penawaran paket pekerjaan pasar Malonas diwakili Abdul Rahim.
Usai klarifikasi dokumen penawaran Hamzah memberi amplop berisi uang Rp3 juta kepada Anwar Bototihe dan disimpan Abdul Azis. Sedangkan Abdul Rahim menyerahkan uang Rp 1,9 juta tanpa sepengetahuan anggota lainya.
Belum sempat terdakwa membicarakan uang pemberian kepada anggota lainya, tiba-tiba aparat kepolisian datang melakukan penggeledahan menemukan dua amplop berisi uang tersebut.
Atas perbuatan ini, mereka diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . (IKRAM)