PALU – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) turun tangan membantu seorang pasien yang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Palu.

Pasien bernama Ibu Salma yang sedang hamil, diminta oleh pihak rumah untuk melakukan rapid test Covid-19 dan dibebankan membayar Rp500 ribu. Biaya yang dimaksud harus ditanggung secara pribadi oleh pasien karena di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Merasa keberatan dengan itu, maka Joko, selaku suami dari Ibu Salma, melaporkan apa yang dialami istrinya tersebut kepada ORI Sulteng.

“Menurut saya itu (rapid test) juga sangat baik untuk menjauhkan dari hal yang tidak diinginkan. Namun mereka (rumah sakit) meminta biaya di luar dari tanggungan BPJS. Saya pun kaget, masa ada pungutan di luar BPJS lagi,” ujar Joko saat menyambangi Kantor ORI Sulteng, baru-baru ini.

Tiga bulan setelah dilaporkan, kata dia, pihak ORI Sulteng menghubunginya agar kembali mendatangi rumah sakit tersebut untuk mengambil kembali uang yang telah dibayarkan untuk rapid test istrinya.

“Alhmdulillah. Saya sangat bersyukur telah dibantu dan merasa sangat puas dengan pelayanan Ombudsman. Kami memberi apresiasi terhadap pelayanan yang sangat baik sehingga membuahkan hasil yaitu dikembalikannya uang rapid test,” katanya.

Awalnya, kata dia, ia tidak berharap lagi uangnya bisa dikembalikan oleh pihak rumah sakit.

“Saya hanya menginginkan agar ke depannya tidak ada lagi pungutan liar seperti ini, sehingga tidak ada lagi pasien yang merasa dirugikan oleh pihak rumah sakit tersebut.

Reporter : PPL UNTAD/BELLA VISTA
Editor : Rifay