PALU – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tengah memberi masukan penyelesaian keperdataan penyintas bencana alam 28 September 2018 silam.
Masukan tersebut disampaikan kepada Deputi II, Kantor Staf Presiden (KSP), Abetnego Panca Putra Tarigan, saat berkunjung ke Kota Palu, Kamis (25/03).
“Masukan itu berupa penyelesaian pertanahan, perbankan, perwalian/pewarisan, penggantian dokumen pendidikan, selain penyelesaian huntap dan dana stimulan,” kata Asisten ORI Sulteng, Nasrun.
Nasrun mengatakan, hal itu penting dilakukan, mengingat telah berakhirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana Sulteng pada Desember 2020.
“Dengan berakhirnya Inpres tersebut, tentu ada kekosongan hukum dalam penanggulangan bencana,” sebutnya.
Kata dia, apabila dibuat Inpres baru, kiranya bisa memuat penyelesaian hak keperdataan tersebut, seperti apa mekanisme penyelesaiannya.
“Minimal memuat perintah-perintah akses penyelesaiannya secara datail,” katanya.
Deputi II KSP, Abetnego Panca Putra Tarigan pun menyahuti masukan tersebut dan berharap bisa dimasukkan dalam Inpres yang baru, bila diterbitkan.
Deputi II KSP, Abetnego Panca Putra Tarigan bersama timnya melakukan kunjungan ke sejumlah kepala daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan NGO, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) penanggulangan bencana di Sulteng.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay