PALU- Tiga Organisasi profesi jurnalis dan organisasi perusahaan pers mengecam keras tindakan pencatutan nama mereka oleh pihak tak bertanggung jawab dalam proposal kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2025.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng menyatakan, nama organisasi mereka dicatut dalam proposal yang mengatasnamakan “Komunitas Jurnalis Sulteng” dan disebarkan kepada berbagai pihak untuk meminta dukungan.
“Kami tidak pernah terlibat, mendukung, atau memberikan persetujuan terhadap proposal kegiatan tersebut,” demikian pernyataan bersama yang dirilis di Palu, Jumat (15/8).
Dalam pernyataannya tersebut menegaskan pernyataan sikap diantaranya, Mengutuk keras pencatutan nama organisasi pers untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Menegaskan tidak ada keterlibatan atau dukungan terhadap proposal yang dibuat oknum tersebut.Mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga swasta untuk tidak memberikan bantuan dalam bentuk apa pun terkait proposal itu.
Menyatakan penggunaan nama organisasi tanpa persetujuan resmi adalah tindakan ilegal dan dapat menyesatkan publik.
Berencana menempuh jalur hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pencatutan nama.
Pernyataan bersama ini juga dimaksudkan untuk melindungi nama baik organisasi pers di Sulawesi Tengah sekaligus mencegah kerugian bagi pihak-pihak lain.(**)