PALU- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menerima informasi kejadian pengusiran Jurnalis saat melakukan peliputan di ruang rapat Bupati Parigi Moutong (Parimo), Senin 20 Oktober.

Penutupan akses liputan tersebut, berawal saat jurnalis atas nama Galfin (theopini.id), Abdul Humul Faiz (Tribun Palu), Bambang Istanto (Bawa Info), Eli Leu (Zenta Inovasi) dan Akbar Lehamila (Seruan Rakyat) melakukan kegiatan liputan di ruang rapat Bupati Parimo.

Ketua AJI Palu Agung Sumandjaya mengatakan, dari laporan ke AJI, sebelumnya jurnalis menerima informasi adanya rapat tersebut dari daftar agenda pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Parimo yang dikirimkan pihak Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo ) Parimo di grup diisi para jurnalis.

Rapat tersebut, kata Agung, mengagendakan, pembahasan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat yang mengundang Ketua DPRD Parimo, Kapolres Parimo dan sejumlah pengurus koperasi pemegang izin pertambangan rakyat.

Saat ke lima wartawan tiba di dalam ruangan sekitar pukul 10.45 WITA, Wakil Bupati Parimo Abdul Sahid, yang memimpin rapat langsung menyampaikan ke Kasubag Protokol Bagian Prokopim Setda Parimo, Dedi Arman Saleh, bahwa “Jangan ada wartawan di dalam ruangan”, katanya.

Kemudian, kata Agung, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Enang Pandake yang mendengarkan pernyataan Wakil Bupati Parimo, berdiri dan langsung menghampiri ke lima jurnalis menyampaikan rapat digelar tertutup, sembari mengangkat kedua tangannya seolah meminta jurnalis keluar dari ruangan.

“Kami menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini juga menunjukan ketidaktransparanan pemerintah kabupaten Parimo dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat,” bebernya.

Agung mengatakan, rapat membahas aktivitas tambang ilegal merupakan isu publik, menyangkut keselamatan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, dan akuntabilitas pejabat publik. Oleh karena itu, tidak ada alasan rasional  menutup akses jurnalis dalam kegiatan resmi pemerintah menggunakan fasilitas negara.

Olehnya kata Agung, pihaknya mengutuk keras tindakan pengusiran terhadap jurnalis, sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Mendesak Pemerintah Kabupaten Parimo, khususnya Wakil Bupati Abdul Sahid, untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka,” ujarnya.

Selanjutnya kata Agung, meminta Kapolres Parimo, menjamin kebebasan pers dan memastikan tidak ada lagi tindakan serupa di masa mendatang. Menegaskan bahwa jurnalis berhak memperoleh akses informasi publik, terutama dalam rapat resmi pemerintah berkaitan pada kepentingan masyarakat luas.

“Kami menegaskan, setiap bentuk intimidasi, pengusiran, atau penutupan akses terhadap jurnalis merupakan tindakan melawan hukum dan mencederai prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Kecaman atas tindakan pengusiran akibat wakil Bupati Parimo Abdul Sahid, terhadap jurnalis, juga dinyatakan oleh Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu.

Ketua PFI Palu, Moh Rifki menyatakan, keprihatinan dan penyesalan mendalam atas sikap pemerintah daerah, terkesan menutup akses publik terhadap informasi.

Karena itu, kata Rifki, pihaknya menyesalkan dan mengecam tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Parimo, meminta wartawan keluar dari ruang rapat, karena hal tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan pembatasan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tuturnya.

Rifki menilai, bahwa tindakan tersebut mencerminkan sikap tidak menghormati kebebasan pers serta mengabaikan peran jurnalis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

“Menegaskan bahwa agenda rapat tersebut telah terdaftar di Press Room Pemkab Parimo, terkait pembahasan Penambangan Tanpa Izin (PETI) Kayuboko bersama 20 koperasi, dan tidak tercantum dalam undangan bahwa rapat bersifat tertutup,” katanya.

Untuk itu, kata Rifki, pihaknya mendesak Pemkab Parimo,  bersikap lebih terbuka terhadap kerja-kerja jurnalistik, serta memberikan akses informasi luas kepada insan pers dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik.

“Meminta seluruh instansi pemerintahan di Sulawesi Tengah, khususnya Pemkab Parimo, untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Sementra Wakil Bupati Parimo Abdul Sahid membantah telah mengusir wartawan dalam rapat pembahasan tambang emas ilegal, ia juga tidak mengetahui ada wartawan diminta keluar dari ruangan ketika hendak meliput jalannya rapat tersebut.

“Saya tidak tahu tadi ini, saya tidak tahu. Tidaklah, tidak,” ujar Wabup Abdul Sahid saat ditemui usai memimpin rapat.

Ia juga membantah telah memerintahkan Kadis Kominfo Parimo, Enang Pandake, untuk meminta wartawan meninggalkan ruangan dengan alasan rapat bersifat tertutup.**