Orang Tua di Palu Keluhkan Pungutan Madrasah Negeri

oleh -
Surat pernyataan pemberian sumbangan untuk madrasah di MAN 2 Palu

PALU – Meski Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sudah mengeluarkan aturan pelarangan pungutan untuk setiap satuan pendidikan, namun hal itu tidak berlaku bagi sebagian madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Pungutan yang diberlakukan itu dengan dalih sumbangan sukarela dan kesepakatan dari komite madrasah.

Orang tua murid MAN 2 Palu misalnya. Ibu Nona (bukan nama sebenarnya) mengeluhkan, pihak madrasah tidak memahami kondisi perekonomian orang tua. Madrasah bersama pihak komite telah merancang pungutan yang berdalih sumbangan.

“Gubernur berkoar-koar menerapkan sekolah gratis, tetapi kenyataannya masih ada pungutan alasannya sumbangan. Kami diwajibkan harus memberikan pernyataan bersedia memberikan sumbangan sebesar Rp 840 ribu persiswa. Belum lagi uang komite perbulan kami harus bayar di muka 250 ribu, yang dituangkan dalam surat pernyataan yang kami harus tandatangani. Kalau bersifat sumbangan tidak mesti mematok jumlahnya tetapi berdasarkan kemampuan,kan namanya sumbangan,” keluh orang tua murid kepada media ini Ahad (9/7).

Dia heran mengapa, pembangunan lapangan olahraga dan pengadaan mobiler sekolah, mesti ditanggung oleh orang tua murid. Padahal dia meyakini bahwa pemerintah telah menganggarkan hal tersebut.

Di tempat terpisah Rahmat salah seorang orang tua murid di MAN 1 Palu juga mengeluhkan hal yang sama. Pihak madrasah memungut “sumbangan” yang menurutnya nilainya sangat besar, yang tidak bisa dipenuhi.

“Terpaksa saya kasih keluar anakku dari MAN 1 Palu. Nanti saya carikan sekolah yang mau terima anak saya. Kalaupun tidak ada sekolah yang mau terima terpaksa tahun ini tidak apa-apa menganggur dulu, nanti tahun depan mendaftar sekolah umum. Daripada tidak ada uang. Mau makan saja susah apalagi kami dibebankan 2 juta lebih setiap anak. Dari mana semua uang itu kami dapatkan,” keluhnya.

Dia pun berharap pihak madrasah di bawah naungan Kemenag untuk tudak menarik pungutan kepada siswa. Mesti melihat kondisi orang tua, yang tidak semuanya memiliki kemampuan.

Sementara itu, Kepala Madrasah MAN 2 Palu Muh Syamsu Nuri membantah bila madrasah melakukan pungutan. Menurutnya, yang ada hanya bersifat sumbangan melalui pihak komite sekolah, yang disetujui oleh orang tua murid melalui rapat bersama pada hari Sabtu (8/7) kemarin.

Adapun sumbangan tersebut juga sudah berdasarkan ketentuan. Pihaknya melakukan itu berdasarkan aturan yang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Agama RI nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

“Sebenarnya kami juga tidak mau meminta sumbangan kepada orang tua, tapi ketidakmampuan sekolah yang memaksakan harus meminta sumbangan kepada orang tua murid. Daripada anaknya di sekolah duduk melantai saja, tidak ada kursi dan meja, kami sekolah disalahkan lagi. Jadi kami putuskan untuk meminta bantuan kepada orang tua murid,” katanya.

Adapun untuk sarana penunjang pendidikan, sebenarnya MAN 2 Palu merupakan madrasah yang mendapatkan bantuan dari Kementerian PUPR RI, namun sayangnya bantuan ini belum dilengkapi dengan fasilitas dalam ruangan dan sarana olahraga. Oleh karena itu untuk segera memenuhi fasilitas tersebut pihak madrasah dan komite memberlakukan sumbangan.

“Untuk itu kami berinisiatif meminta sumbangan dari siswa karena fasilitas itu untuk mereka juga,” ujar Syamsu.

Sebelumnya, pihaknya sudah berupaya untuk meminta bantuan ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian Agama RI untuk memenuhi kebutuhan mobiler sekolah namun sampai saat ini proposal permohonan bantuan mobiler tersebut tidak mendapat respon.

Sementara itu, Kamad MAN 1 Palu, Mohammad Anas juga membenarkan adanya iuran sebesar Rp 2 Juta di madrasah dipimpinnya. Pungutan tersebut adalah hasil rembuk dengan orang tua dan komite.

Dia merinci Rp 2 juta tersebut adalah Rp300 ribu untuk iuran komite sepanjang tiga bulan (Rp100 ribu per bulan). Selanjutnya Rp 500 ribu untuk pembangunan paving madrasah.

“Rp 1,2 juta untuk biaya pengadaan enam pasang seragam untuk siswa,” kata dia.

Reporter: IRMA