PARIMO – Satuan Lalulintas Polres Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjaring puluhan kendaraan yang melakukan pelanggaran awal tahun 2022.
Sejumlah pelanggaran diantaranya, penggunaan knalpot bogar, surat kendaraan serta penggunaan helem serta pelanggaran lainnya, Operasi (Ops) penegakan dilakukan di Pos Perempatan Horizon, Rabu (05/01).
KBO Lantas Polres Parimo, IPDA. Arman mengatakan, operasi penindakan pelanggaran yang dilakukan awal tahun melakukan pendisiplinan lalulintas terutama yang dilakukan oleh pengendara baik roda dua dan empat.
“Hari ini kita jaring kurang lebih 30 kendaraan roda dua, langsung kami angkut ke polres,” ungkapnya saat ditemui usai melakukan operasi.
Ia menjelaskan, pihaknya menjaring pelanggaran rata-rata yang tidak mengunakan helm dan knalpot bogar yang membuat kebisingan serta mengganggu para pengendara lainnya, sasaran utama ada dua pelanggaran tersebut.
Tentunya dalam penggunaan helm bagi roda dua sangat penting, sebab vatalitas utama manakala terjadi kecelakaan hal itu menjadi penting bagi pengguna kendaraan.
“Sangat penting helm digunakan, karena sebagai alat pelindung ketika terjadi benturan manakala terjadi kecelakaan,” jelasnya.
Ia menghimbau, adanya penindakan dalam hal penilangan terhadap pelanggar lalulintas, setiap pengguna kendaraan baik roda dua dan empat harus patuh dan taat pada peraturan lalulintas.
“Kami juga menyampaikan agar masyarakat harus menaati protokol kesehatan, agar terhindar dari penyebaran covid-19,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin