Palu – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menyelenggarakan Operasi Zebra Tinombala 2024 mulai Senin 14 hingga Ahad 27 Oktober 2024. Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Sulteng.
Operasi tersebut lebih menitikberatkan pada pendekatan edukatif melalui sosialisasi. Pelanggar akan diberikan teguran terkait aturan lalu lintas, namun pelanggaran yang sering menyebabkan kecelakaan fatal, seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan, akan dikenai sanksi tegas.
Selain itu, penggunaan sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan dioptimalkan, dengan kamera pengawas yang mampu mendeteksi pelanggaran secara otomatis di berbagai titik rawan kecelakaan.
Sepuluh Prioritas Penindakan dalam Operasi Zebra Tinombala 2024:
Mengemudi melawan arus lalu lintas,Mengemudi di bawah pengaruh alkohol, Menggunakan ponsel saat mengemudi, Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara dan penumpang.
Pengemudi dan penumpang depan tanpa sabuk pengaman,Menerobos lampu lalu lintas,Pengendara motor di bawah umur,Menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Kendaraan dengan lampu strobo yang tidak sesuai ketentuan,Pelanggaran over dimension dan over load (ODOL).
Kabidhumas Polda Sulteng,Kombes Pol Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa operasi tersebut bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan. Masyarakat diimbau untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi menurunkan angka kecelakaan, baik selama operasi berlangsung maupun di hari-hari biasa.
Polda Sulteng berharap, melalui kerja sama semua elemen masyarakat, Operasi Zebra tersebut dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib untuk seluruh pengguna jalan.
Reporter : **/IKRAM