Operasi Yustisi, Satgas Covid 19 Parimo Jaring 50 Pelanggar

oleh -
Kabid Pencegahan dan kesiapsiagaan BPBD Parimo, Marcel. (FOTO : MAWAN)

PARIMO –  Sebanyak 50 orang pelanggar terjaring dalam operasi Yustisi yang digelar oleh Tim satuan tugas Covid-19 Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Senin (21/12).

Tim satgas COVID-19 dalam operasi ini melibatkan BPBD, Dinkes, TNI, Polri Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat.

“Operasi yustisi protokol kesehatan, berupa penerapan disiplin penggunaan masker,” ungkap Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Parimo, Marcel.

Ia mengatakan, dalam oprasi ditemukan warga saat ini masih belum menerapkan Prokes. Namun, rata-rata sebagian besar warga sudah mengunakan masker.

“Dengan pelaksanaan operasi yustisi ini, diharapkan dapat menekan penyebaran covid 19 di Parimo,” jelasnya.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan Empat Paslon di Pilkada Touna

Sejauh ini, setiap pelanggar protokol masih diberikan berupa sangsi teguran lisan, dan fisik (push up). Serta, mencatat nama pelanggar oleh Satgas Covid 19 Parimo.

Selain operasi yustisi protokol kesehatan. Satgas Covid juga lakukan penyemprotan disinfektan seluruh kantor perangkat daerah setempat.

“Satgas covid 19 lakukan penyemprotan disinfektan, sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran wabah covid 19,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin